Membahayakan, Tiang Reklame Banjarnegara Ditertibkan

Membahayakan, Tiang Reklame Banjarnegara Ditertibkan

BANJARNEGARA - SatPol PP Banjarnegara melakukan penertiban sejumlah tiang reklame di wlayah kota, Rabu (21/12). Penertiban ini dilakukan terhadap tiang reklame yang membahayakan karena kondisinya sudah rusak dan izinnya sudah kadaluarsa. Kasat Pol PP Banjarnegara, Aris Sudaryanto mengatakan penertiban ini dilakukan karena tiang reklame tersebut melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2003 tentang Izin Pemasangan Reklame dan Perbup Nomor 269 Tahun 2008 tentang Tata Cara Izin Pemasangan Reklame. Dalam Pasal 8 disebutkan barang siapa melanggar perda ini diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 5 juta. "Tiang reklame yang ditertibkan permanen, besar dan cukup mengganggu serta sudah habis masa izinnya. Sehingga kami tertibkan," jelasnya. Dijelaskan, penertiban tiang reklame dilakukan di sejumlah titik yaitu Depan Pasar Unggas Parakancanggah, pintu keluar Terminal Induk Banjarnegara,Jalan Pemuda, Jalan May Jend Sutoyo, Komplek Pujasera Banjarnegara. Aris menyebut penertiban ini merupakan operasi rutin. "Kedepan akan dilakukan penertiban di seluruh wlayah Banjarnegara. Untuk sementara, penertiban baru dilaksanakan di wilayah kota dulu. Yang lainnya akan menyusul," jelasnya. Kasi 3 Sat Pol PP Banjarnegara, Suroso menjelaskan pemilik bisa mengambil tiang reklame yang ditertibkan. "Paling lambat tujuh hari dengan membawa perpanjangan surat izin pemasangan reklame dan membayar pajak yang tertunggak. Tanpa itu, maka pemilik tidak bisa mengambil," kata dia. Bila dalam waktu sepekan tidak diambil, maka tiang reklame tersebut akan dilelang dan uangnya akan masuk kas daerah. (drn/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: