Pejabat Wajib Tolak Gratifikasi

Pejabat Wajib Tolak Gratifikasi

Komitmen Pengendalian Gratifikasi Diteken BANJARNEGARA- Pejabat di lingkungan Pemkab dan DPRD Banjarnegara sepertinya tidak bisa lagi memandang sebelah mata soal pemberian ucapa terimakasih atau gratifikasi. Selasa (6/12) kemarin, dilakukan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi di Aula Surya Yudha Banjarnegara. Inspektur Kabupaten Banjarnegara, Eko Juniadi mengatakan, penandatanganan ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi PNS dari lubang korupsi. Sebab, gratifikasi akan berdampak negatif dalam penyelenggaraan pelayanan publik. “Di sisi lain, juga diharapkan untuk menumbuhkan transparansi dalam setiap kegiatan pemerintahan,” ujar dia. Dia mengakui, dalam pelaksanaannya peraturan tentang gratifikasi masih mengalami beberapa kendala. Banyak masyarakat yang menganggap pemberian hadiah atau ucapan terimakasih sebagai hal yang lumrah. Bahkan sebagaian di antaranya menganggap itu merupakan hal yang penting dalam merekatkan hubungan sosial dalam masyarakat. “Penyelenggara negara atau pegawai negeri dan masyarakat dapat mengambil langkah-langkah yang tepat, yaitu menolak atau segera melaporkan gratifikasi yang diterimanya,” tegasnya. Penjabat (Pj) Bupati Banjarnegara, Prijo Anggoro mengatakan, dengan adanya komitmen ini, akan memberikan kepercayaan masyarakat kepada aparatur sipil negara. Menurutnya, jenis tindak pidana korupsi dapat dikelompokan meliputi masalah kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, pebuatan curang serta bentuk kepentingan dalam pengadaan gratifikasi. “Saya meminta pengendalian dan pelaporan gratifikasi dapat disosialisasikan di lingkungan kerja masing-masing, sehingga dapat menciptakan lingkungan dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel,” tandasnya. (uje/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: