Sembilan Jabatan Kepala Dinas Banjarnegara Dilelang

Sembilan Jabatan Kepala Dinas Banjarnegara Dilelang

BANJARNEGARA - Sembilan jabatan kepala dinas dan staf ahli di lingkungan Pemkab Banjarnegara dilelang. Ke sembilan jabatan yang dilelang yaitu Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat dan Desa, Kasat Pol PPa. Berikutnya Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kesehatan, serta Staf Ahli Bidang Pembangunan,Ekonomi dan Keuangan serta Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik. Pj Bupati Banjarnegara, Prijo Anggoro Budi Raharjo mengatakan, lelang jabatan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negra dan Permen PAN dan RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. “Lelang jabatan ini sudah mendapat restu dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya. Menurut Prijo, lelang jabatan ini harus dilakukan karena adanya perubahan status dari kantor menjadi dinas. Juga kepala dinas sebelumnya akan pensiun dan adanya pemisahan dari bidang menjadi dinas. SKPD yang berubah statusnya dari kantor menjadi dinas antara lain Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang diubah menjadi Dinas Pembangunan Masyarakat dan Desa. Lalu, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Daerah yang diubah menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Sementara bidang yang naik status menjadi dinas yakni Bidang Komunikasi dan Informatika. Sedangkan kepala dinas yang mendekati usia pensiun yaitu Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum. ”Saya sudah gendu-gendu rasa dengan yang bersangkutan. Beliaunya sudah setuju dan mempersilahkan jika akan dilelang. Sebab sebentar lagi akan pensiun,” ungkapnya. Dia meminta agar kepala kantor yang statusnya naik menjadi dinas tidak usah khawatir. Sebab mereka yang memenuhi syarat dipersilahkan untuk mengikuti lelang jabatan. Adapun syarat peserta lelang jabatan antara lain berusia maksimal 57 tahun per 31 Desember 2016, sudah menduduki jabatan eselon III pada dua posisi yang berbeda, pangkat minimal Pembina (IV/a), lulus Diklat Pim III dan melaporkan LHKPN/LHKASN. Berkas dikirimkan paling lambat tanggal 2 Desember 2016 Pukul 11.00 WIB. Informasi lebih lanjut bisa membuka www.banjarnegarakab.go.id. (drn/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: