Pilkada Banjarnegara Waspada Politik Uang

Pilkada Banjarnegara Waspada Politik Uang

BANJARNEGARA – Praktik money politic atau politik uang saat pelaksanaan Pilkada, dianggap sudah mengakar. Terbukti, kasus suap dilakukan secara terang-terangan dan sudah terjadi secara massif di berbagai pelosok desa. Hal ini yang disampaikan Taruna Anti Rausyiah dan Gerakan Ekstra Parlementer Terkedali (Target) saat melakukan aksi Pilkada bersih di beberapa tempat keramaian. Dengan membawa poster bertuliskan ‘suap sumber korupsi’, sejumlah aktivis ini berjalan dari kantor DPRD Banjarnegara, alun-alun, kemudian melakukan sosialisasi di pasar. Mereka meminta agar masyarkat tidak terjerumus praktik politik uang yang masih terjadi secara terang-terangan. “Apalagi dengan adanya undang-undang baru nomor 10 tahun 2016 bahwa pemberi dan penerima bisa dikenai pidana kurungan sampai 72 bulan,” tegas ketua Target, Taaf Afandi, Minggu (25/9). Dia menegaskan, selain ancaman pidana, penerima dan pemberi juga bisa didenda dari Rp 200 juta hingga paling banyak Rp 1 miliar. Meski sulit memberantas praktik politik uang, namun dirinya akan terus terus melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat, seperti memasang spnaduk yang berisi peringatan bahaya politik uang di berbagai desa. “Selain itu, kami siap melaporkan kepada pihak yang berwajib dalam baik Panwas maupun Polres jika mendapati praktik politik uang,” tegasnya. Dia juga berharap ada pembatasan perihal aturan yang tertuang dalam 187 UU nomor 10 tahun 2016 yang menyebutkan partai atau pasangan calon bupati dan wakil bupati boleh mengeluaran biaya tranportasi, makanan dan minuman. Menurut dia, jika hal ini tidak dibatasi, dikhawatirkan nantinya akan menjadi ‘selimut’ politik uang. “Kami akan menanyakan langsung ke KPU terkait aturan ini. Kami berharap tetap ada batasan agar tidak dimanfaatkan untuk praktik politik uang,” nadasnya. Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Aban mengatakan, dalam Pilkada kali ini, pemberi dan penerima money politic akan dikenai sanksi. Bahkan jika terbukti melakukan hal tersebut, pasangan calon yang bersangkutan bisa dikenai sanksi berat, yakni dicopot dari keikutsertaan dalam Pilkada. “Sanksinya memang berat. Makanya kami terus melakukan sosialisasi agar hal tersebut tidak terjadi. Kami berharap agar calon bupati dan wakil bupati yang nantinya terpilih benar-benar membawa manah dari rakyat,” jelasnya. (uje)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: