Dianggap Membahayakan Keselamatan Warga, Tiang Reklame Tak Berizin di Seputar Kota Banjarnegara Ditertibkan

Dianggap Membahayakan Keselamatan Warga, Tiang Reklame Tak Berizin di Seputar Kota Banjarnegara Ditertibkan

BANJARNEGARA - Puluhan reklame di seputar Kota Banjarnegara, ternyata tidak berizin. Tak hanya izinnya yang sudah kadaluarsa, tiang papan reklame tersebut juga membahayakan. Sebab tiang penyangga yang terbuat dari besi sudah berkarat. Dikhawatirkan tumbang bila diterpa angin kencang. Tiang-Reklame-Tak-Berizin-Ditertibkan Penertiban yang dilakukan Rabu (24/8) dimulai dari perempatan Dieng Swalayan ke arah barat. Pada operasi kemarin, ditargetkan 25 tiang reklame ditertibkan. Namun dalam sehari, hanya 10 tiang yang ditertibkan. Sebelumnya, para pemilik atau pemasang reklame ini telah diperingatkan agar melakukan pembongkaran sendiri. "Kami tertibkan reklame-reklame tersebut karena melanggar Perda Nomor 10 tahun 2003 tentang Izin Pemasangan Reklame. Dalam hal ini izinnya sudah habis," jelasnya. Aris mengatakan, operasi ini akan terus dilaksanakan. Sehingga wilayah Banjarnegara terbebas dari reklame tidak berizin. Menurut dia, pemilik, pemasang atau penyelenggara reklame yang akan mengambil reklame yang dioperasi, bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kasat Pol PP selambat-lambatnya tujuh hari setelah pembongkaran. Syaratnya membawa surat pernyataan telah melakukan pelanggaran dan kesanggupan mematuhi aturan, fotocopy izin pemasangan reklame dari kantor pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Banjarnegara dan fotocopy tanda lunas pajak daerah dari DPPKAD Banjarnegara. Dia menambahkan, operasi ini merupakan bagian dari antisipasi dan faktor keamanan. "Kami khawatir apabila tidak segera ditertibkan bisa tumbang dan menimpa masyarakat," imbuhnya. (drn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: