Bantuan Pasar Ikan Banjarnegara Terganjal Aturan

Bantuan Pasar Ikan Banjarnegara Terganjal Aturan

BANJARNEGARA - Penggunaan bak kayu untuk menampung ikan yang akan dijual, menjadikan pasar ikan Banjarnegara nampak kumuh. Pemerintah daerah tidak tinggal diam dengan kondisi ini. Melalui Bidang Perikanan Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Dintankannak), Pemkab berupaya membantu pedagang pasar beralih menggunakan bak fiber. Bantuan-Pasar-Ikan-Terganjal-Aturan Bak ini lebih higienis dan pembeli pun merasa lebih nyaman. Namun sayang, kebijakan initerganjal aturan. Pantauan Radarmas di Pasar Ikan Banjarnegara, bak kayu yang digunakan sudah banyak yang berlumut. Bak kayu yang digunakan sebagian sudah mulai lapuk lantaran selalu terkena air. "Baknya sudah ada. Namun tidak bisa disalurkan karena terkendala UU Nomor 23 Tahun 2014 yang melarang bantuan kepada kelompok yang belum berbadan hukum," kata Kepala Bidang Perikanan Dintankannak Banjarnegara, Yoseph Andi Urip Sugihardjo. Padahal, pengadaan bak fiber ini sudah direalisasikan. Hanya saja ketika hendak disalurkan, UU tersebut keburu sudah disahkan. Bak berukuran sekitar 200 x 80 x 30 sentimeter yang sudah dibeli kini disimpan di gudang dan nganggur. "Kalau ada pemeriksa dari BPK, barangnya ada. Kalau ditanya kenapa belum disalurkan, kami akan jawab karena aturan,." jelasnya. Di sisi lain, sejumlah kelompok tani mengajukan bon pinjam agar bisa memanfaatkan bak tersebut. Namun permintaan tersebut tidak begitu saja disetujui. "Sedang kami pelajari terlebih dahulu. Akan kami konsultasikan, apakah memungkinkan jika dibon pinjamkan atau tidak," paparnya. Hanya saja, jika diberikan kepada petani ikan tidak memungkinkan. (drn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: