Sanksi Tegas Bagi Petugas Imigrasi Lalai, Buronan Interpol Asal Rusia Andrew Ayer Bisa Kabur
JAKARTA - Seorang buronan buronan Interpol asal Rusia Andrew Ayer kabur saat proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali. Sanksi tegas harus diberikan pada petugas Imigrasi yang lalai. Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi meminta agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberi sanksi tegas kepada petugas imigrasi yang lalai saat bertugas. Akibat kelalaiannya, Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka, seorang buronan Interpol asal Rusia kabur pada Kamis (11/2). https://radarbanyumas.co.id/malaysia-tangkap-tujuh-wni/ Diketahui Andrew melarikan diri usai dijenguk rekan wanitanya warga negara Rusia bernama Ekaterina Trubkina. "Ini hal yang fatal dan tidak dapat ditolerir bagi seorang petugas imigrasi sampai Andrew Ayer bisa kabur. Terlebih Andrew Ayer merupakan buronan Interpol," tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/2). Dikatakannya, langkah cepat harus dilakukan Imigrasi agar buronan tersebut tidak kabur lebih jauh lagi. Karenanya dia meminta agar Imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Rusia di Indonesia, Polri, serta pihak terkait lainnya. Dia juga mengusulkan agar segera dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Andrew Ayer. Agar tidak terjadi lagi, Imigrasi Kemenkumham diminta melakukan evaluasi secara keseluruhan dan penempatan petugas. "Pihak imigrasi harus berbenah diri, tentunya di tempat tempat tertentu jangan sampai ada personel dalam jumlah sedikit yang bertugas dan pengamanan atau pengawalan yang lemah," ucapnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku heran dan mempertanyakan proses pengamanan dan keamanan kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. "Ada keanehan yang terjadi dari kaburnya buronan interpol tersebut, masa bisa mudah melarikan diri begitu saja tanpa terlihat petugas imigrasi," katanya. Politisi Golkar itu berharap agar ke depan pihak imigrasi dapat lebih memperketat pengamanan dan pengawalan. Pihak imigrasi juga sebaiknya menambah jumlah personil saat bertugas dan jangan sampai peristiwa ini terulang kembali. "Karena jika yang lari merupakan tahanan berbahaya, tentunya akan mengancam bangsa dan negara kita," katanya. Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Parlindungan memastikan pihaknya akan memburu hingga dapat Andrew Ayer. Dikatakannya perburuan itu akan melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, dan tim dari Kanwil Kemenkumham Bali. "Kami juga telah mengusulkan kepada Polda Bali untuk menetapkan nama buronan tersebut ke dalam DPO," katanya dalam keterangannya. Tak hanya itu, dia juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kedutaan Besar Rusia di Jakarta, Konsul Kehormatan Rusia, dan Konsul Kehormatan Ukraina di Bali, Ditreskrimum Polda Bali, Kapolresta Denpasar, serta polres dan polsek dalam rangka pencarian. "Kami juga telah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, GM Angkasa Pura I, dan maskapai penerbangan serta kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan setempat untuk mencegah keberangkatan Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka dan Ekaterina Trubkina keluar daerah Bali," lanjut Parlindungan. Dia berharap masyarakat ikut membantu dan melaporkan bila mengetahui keberadaan kedua orang tersebut. Pihaknya memberikan nomor layanan untuk pelaporan terhadap dua orang tersebut melalui WhatsApp Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di nomor 081236956667 atau melalui Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra di Nomor 082165055256. Sedangkan Polri dipastikan akan ikut membantu memburu Andrew. "Ya (personel Polri ikut mengejar buronan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Ditegaskannya, pihaknya telah akan bekerjasama dengan seluruh pihak terkait. Termasuk untuk mengetahui data-data serta fakta terkait. Andrew Ayer merupakan buron interpol yang masuk dalam red notice. Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan dalam perkara narkotika. Setelah masa hukuman pidana berakhir, Andrew kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada hari Rabu (3/2) untuk selanjutnya dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian dan pengusulan cekal. Kaburnya Andrew bermula ketika dia akan dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada hari Kamis (11/2). Hal ini dilakukan karena keterbatasan ruang detensi yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Namun, saat proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rudenim Denpasar mulai dari memperoleh keterangan, mendata, hingga menyiapkan surat penyerahan untuk nantinya diambil oleh Interpol, yang bersangkutan dijenguk oleh rekan wanitanya bernama Ekaterina sekitar pukul 13.20 WITA. Setelah dijenguk oleh rekan wanitanya tersebut, Andrew menjalani pemeriksaan kembali oleh petugas. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan menyelinap dari dalam ruang pemeriksaan, lalu melarikan diri.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: