KP2T Banjarnegara: Izin Atribut Kampanye Hanya Berlaku Sebulan

KP2T Banjarnegara: Izin Atribut Kampanye Hanya Berlaku Sebulan

KP2T Gandeng PercetakanBANJARNEGARA – Menjelang Pilkada 2017 mendatang, sejumlah attribut kampanye sudah mulai bertebaran di tepi jalan. Izin yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Banjarnegara, hanya berlaku selama satu bulan. Namun sejumlah tokoh sudah mulai mempromosikan dirinya dengan memasang spanduk, poster, hingga banner di tepi jalan. Tidak hanya di wilayah kota, banner bakal calon bupati Banjarnegara 2017-2022 juga bermunculan di desa-desa terpencil. Izin-Atribut-Hanya-Berlaku-Sebulan Kepala KP2T Banjarnegara, Adi Cahyono mengatakan, izin pemasangan atribut kampnye hanya satu bulan. Hal ini dilakukan agar tidak berbenturan dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarnegara. “Selama belum ada tahapan, memang mengurus izinnya ke KP2T. Tetapi nantinya, untuk mengurus izin langsung ke KPU. Takutnya, nanti karena kami sudah memberikan izin dengan waktu lama, ternyata berseberangan dengan aturan KPU,” jelasnya. Dia mengungkapkan, selama ini beberapa tokoh telah mengurus izin pemasangan attribut kampanye tersebut. Sebagai tanda khusus, KP2T menempelkan stiker khusus sebagai tanda apakah spanduk tersebut berizin atau illegal. Namun demikian, dia tidak memungkiri masih dijumpai pemasangan attribut yang tidak sesuai aturan. Nantinya selama belum masuk adalah tahapan Pilkada, penertiban menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Parja (Satpol PP). “Tetapi, nanti saat sudah masuk tahapan, tentunya melibatkan KPU, Panwas,” tegasnya. Dia mengaku telah menggandeng pihak percetakan agar pemasang mengurus izin pemasangan. Menurutnya, dengan melakukan terobosan tersebut, diharapkan akan mempermudah proses perizinan. “Sesuai dengan perintah dari pemerintah pusat agar mempermudah birokrasi perijinan. Jadi bisa nanti orang percetakan yang mengurus izin pemasangan spanduk atau balihonya ke sini,” imbuhnya. (uje)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: