Bos Pengoplos Gas Melon Banjarnegara Ditangkap

Bos Pengoplos Gas Melon Banjarnegara Ditangkap

BANJARNEGARA - Setelah menjadi buron sejak Februari lalu, ES tersangka pemodal pengoplos gas elpiji bersubsidi ditangkap, Jumat (25/7) sekitar pukul 09.30 WIB. Tersangka ditangkap di rumahnya di Susukan setelah kabur ke Tangerang. Sebelumnya, enam tersangka lainnya sudah diamankan oleh polisi enam bulan lalu saat penggrebekan. Bos-Pengoplos-Gas-Melon-Ditangkap Dari informasi yang siperoleh, saat itu ada tujuh orang yang berada di Kemranggon Susukan tempat pengolosan dilakukan. Namun tersangka yang merupakan bos pengoplos berhasil melarikan diri. Kapolres Banjarnegara, AKBP Saiful Anwar melalui Kasat Reskrim, AKP Heriyanto mengatakan, tersangka ES berperan sebagai penyandang dana pengolosan gas melon yang merupakan bahan bakar bersubsidi. Modal awal yang dikeluarkan tersangka yakni tabung gas tiga dan 12 kilogram masing-masing 150 tabung, ditambah lima buah tabung 50 kilogram. Tersangka juga mengeluarkan modal tambahan sebesar Rp 12 juta untuk membeli bahan dan biaya operasional. Heriyanto menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni dengan memindahkan isi tabung elpiji tiga kilogram ke dalam tabung elpiji 12 dan 50 kilogram. Karena gas elpiji tiga kilogram disubsidi pemerintah, komplotan pengoplos ini memperoleh keuntungan besar, namun ilegal dan melanggar aturan. Dia menduga sindikat ini telah bermain cukup lama. Namun karena prakteknya terselubung dan tidak berizin. Apalagi sindikat ini berpindah tiga kali agar tidak mudah terendus. "Kami berhasil mengendus praktek ini berkat informasi dari masyarakat. Setelah kami cek, ternyata benar di lokasi ada tabung tiga kilogram sebanyak 500 tabung dan 12 kologram sebanyak 50 tabung. Tabung-tabung ini semuanya siap edar. Sudah pindah tiga kali, namun semuanya di wilayah Susukan,"ungkapinya. Gas yang dioplos ini berasal dari Banjarnegara dan Purbalingga. Sedangkan hasil oplosannya ini dipasarkan ke rumah tanggal, toko klontong di kampung bahkan sampai Purwokerto. Akibat praktek pengoplosan ini, masyarakat sebagai konsmen dirugikan. Dari hasil penimbangan Dinas Metrologi Banyumas, berat gas oplosan tidak sesuai. Penimbang yang digunakan untuk menimbang hasil oplosanpun tidak ditera. (drn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: