Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Banjarnegara

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Banjarnegara

BANJARNEGARA - Dua tersangka pengedar sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarnegara, Sabtu (23/7) lalu. Modus mereka yang "cantik" nampaknya sudah biasa mengelabui polisi. Dua-Pengedar-Sabu-Ditangkap Saat itu, polisi mencurigai sebuah mobil Grand Livina yang berhenti di Jalan Letjend Soeprapto, Wangon, Banjarnegara. Di trotor jalan inilah kedua tersangka meletakkan sabu yang dikemas dalam bungkus rokok. Polisi kemudian mengikuti mobil tersebut. Saat berhenti di dekat Pikom, kedua pelaku diamankan. Kasat Res Narkoba, AKP Slamet Wisnu Adhi mengatakan setelah diintrogasi, kedua tersangka mengaku meletakkan bungkus yang didalamnya berisi barang yang diduga narkoba jenis sabu di trotoar Jalan Letjend Soeprapto. Pengakuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan mencari barang bukti yang dimaksud. Beruntung, barang bukti tersebut belum lenyap dan masih di lokasi. Tersangka kemudian menjalani tes urin, untuk mengetahui apakah hanya pengedar atau pengedar sekaligus pengguna. "Hasil dari tes urin kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan sabu,” jelasnya. Polisi akhirnya menahan kedua tersangka berikut barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menyita HP Samsung J1 warna hitam yang digunakan melakukan transaksi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 (1) dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun kurungan. (drn/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: