Pemukiman 16 Desa di Banjarnegara Masih Kumuh

Pemukiman 16 Desa di Banjarnegara Masih Kumuh

Pemukiman-di-16-Desa-Masih-Kumuh BANJARNEGARA – Sebanyak 78,93 hektare lahan di Kabupaten Banjarnegara merupakan kawasan pemukiman kumuh. Hal ini terlihat saat pendataan program Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) yang akan dimulai 2017 mendatang. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banjarnegara Mulyanto mengatakan dalam pendataan tersebut, sedikitnya ada 16 desa/kelurahan yang diidentifikasikan sebagai pemukiman kumuh dari enam kecamatan. Dari jumlah tersebut 13 diantaranya termasuk pemukiman kumuh berat. “Jadi dalam indentifikasi yang dilakukan oleh konsultan bersama kami, dibedakan menjadi tiga. Yakni pemukiman kumuh ringan, sedang, dan berat. Yang paling banyak adalah kecamatan Banjarnegara ada 16 titik pemukiman,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/6). Sedangkan untuk menentukan kriteria kumuh, ia menjelaskan dapat dilihat dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, dan drainase, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah dan pengamanan kebakaran. “Contohnya kepadatan tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang. Atau, lebar jalan yang tidak memadai, drainase yang menimbulkan bau, tidak tersedianya akses jalan untuk mobil pemadam kebakaran dan masih banyak yang lainnya,” paparnya. Program yang menggunakan anggaran dari pemerintah pusat ini, ditargetkan pada tahun 2019 Banjarnegara sudah bebas dari pemukiman kumuh. Hanya, untuk pelaksanaanya bertahap sesuai dengan anggaran yang ada. “Tetapi untuk jumlah anggarannya belum tahu, karena ini masih tahap pendataan dan sosialisasi. Nanti anggaran dari pusat sedangkan APBD untuk pendamping,” kata dia. Namun demikian, Mulaynto menegaskan, data pemukiman kumuh saat ini tidak menjadi satu-satunya acuan saat melaksanakan program tersebut. Nantinya, jika yang saat pendataan kumuh, sedangkan nanti sudah memasuki criteria bukan kumuh lagi maka akan dialihkan, begitu juga sebaliknya. “Untuk awal pelaksanaannya, kami prioritaskan yang pemukiman kumuh katagori berat. Tetapi jika nanti ternyata saat ini kumuh sedang dan menjadi berat juga bisa didahulukan,” ujarnya lagi. (uje/nun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: