Mengaku dari Kepolisian, Wartawan Gadungan Resahkan Kades Banjarnegara
BANJARNEGARA – Sejumlah kepala desa di Banjarnegara resah adanya oknum yang mengaku wartawan dari divisi penyuluh hukum Mabes Polri. Oknum tersebut mengaku ditugaskan untuk menginvestigasi semua kegiatan pembangunan di desa-desa. Dalam menjalankan aksinya, oknum tersebut juga membawa surat tugas. Bahkan, dalam surat tugas tersebut tertera nama wartawan dan memiliki NRP. Selain itu juga tertera sejumlah pejabat yang menerima tembusan. “Saat datang ke kantor desa, biasanya memakai baju seraga hitam bertuliskan nama media dari kepolisian. Karena memakai seragam itu, sehingga kami pun percaya,” kata salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi Radarmas, Senin (30/5). Sementara itu, Kepala Polisi Resot Banjarnegara, AKBP Saeful Anwar mengungkapkan jika pihaknya telah menerima laporan adanya oknum wartawan yang mengaku dari Mabes Polri. Dalam melakukan peliputan yang bersangkutan menunjukkan surat tugas. Meski didalam ada surat tembusan, tetapi Kapolres Banjarnegara menyatakan tidak pernah dapat tembusan surat dari surat tugas tersebut. “Jika memang oknum tersebut memeras atau meminta sejumlah uang apapun dalihnya, silahkan laporkan kepada polisi. Pasti akan kami tindaklanjuti sesuai prsedur yang berlaku," katanya. Lebih lanjut, pihaknya mengatakan pada dasarnya semua pihak boleh saja menjadi mitra polisi. Termasuk untuk melakukan penyuluhan di bidang hukum. Namun, jika hal tersebut untuk kepentingan pribadi, hal itu tentu tidak dibenarkan. “Kalau sudah dengan cara menakut-nakuti itu sudah tidak benar,” tegasnya. Kasubag Banhatplinetik Bagbanhatkum Robankum Divisi Hukum Polri, AKBP Andri Efendi, saat dikonfirmasi mengatakan, dilihat dari surat tugas yang dibawa oknum wartawan tersebut, ditemukan banyak kejanggalan sehingga surat tugas tersebut palsu alias tidak benar. Menurutnya, seorang Kombes sesuai SOP Mabes Polri tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat apapun. “Surat itu tidak resmi sehingga oknum wartawan yang datang membawa surat tugas itu diabaikan saja. Jika meminta sejumlah uang, lawan saja," katanya. Ia menambahkan, aturan main di Kepolisian, setiap pribadi yang memiliki NRP jelas memiliki pangkat. "Orang sipil kok punya NRP. Dulu pernah ada seperti itu dan terjadi di Polda Bengkulu. Karena ada warga yang berani melaporkan, kami tindak oknum tersebut," pungkasnya. (uje/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: