Rawan Sengkata, KPU Banjarnegara Gandeng Kejari

Rawan Sengkata, KPU Banjarnegara Gandeng Kejari

Rawan Sengkata, KPU Banjarnegara Gandeng Kejari BANJARNEGARA - Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 15 Februari 2017 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara terus melakukan persiapan. Salah satunya melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi sengketa Pilkada yang ditimbulkan akibat keputusan KPU. "Dalam tahapan pelaksanaan pemilihan, keputusan-keputusan yang dikeluarkan KPU bisa saja menimbulkan efek lanjutan terkait dengan adanya sengketa hukum, dimana keputusan KPU menjadi objek sengketa,” ujar Ketua KPU Banjarnegara Gugus Risdaryanto usai melakukan penadatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Rabu (25/5). Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berinisiatif mengajak kerjasama dengan Kejaksaan Negeri agar saat KPU mengeluarkan keputusan telah diteliti terlebih dahulu oleh ahli hukum, dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri. Nantinya, KPU akan melibatkan kejaksaan untuk pendampingan dari tahapan awal Pilkada hingga selesai. “Kami terus meminta masukan baik soal administrasi, perdata atau hal lainnya. Agar langkah-langkah atau keputusan yang dimabil KPU berpihak kepada masyarakat,” tuturnya. Kerjasama yang baru dilakukan untuk pertama kalinya dalam menghadapi pilkada di Banjarnegara ini juga bertujuan mengantisipasi adanya aduan-aduan paska pemilihan. “Kerjasama ini dilakukan sampai nanti pendampingan jika ada yang menggugat,” tambahnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Mukhlis menuturkan akan mengawal langkah KPU dalam menyelenggaraan Pilkada. Bahkan, sejak dalam penyusunan anggaran. Mengingat tahapan tersebut sangat riskan jika terjadi sedikit kekeliruan. “Proses-proses dan tahapan KPU akan kami dampingi agar penyelenggaraan pilkada di Banjarnegara ini benar-benar berkualitas, baik dari segi prasarana maupun yuridis,” kata dia. Menurutnya, meski saat ini revisi undang-undang Pilkada masih belum keluar, namun ia yakin langkah yang telah dilakukan KPU tidak melanggar. Pasalnya, saat ini KPU juga mengacu payung hukum yakni undang-undang yang lama. “Sepanjang kita melakukan mengikuti peraturan yang ada, saya yakin tidak ada konflik. Terlebih saat ini KPU juga melibatkan pihak-pihak lain misalnya saja tokoh-tokoh agama,” ujarnya. (uje/nun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: