KPU Masih Tunggu Revisi UU Pilkada

KPU Masih Tunggu Revisi UU Pilkada

BANJARNGARA – Suhu politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Banjarnegara periode 2017-2022 sudah mulai hangat. Terbukti, banner, spanduk dan poster tokoh politik makin banyak dijumpai di beberapa sudut kota. Tak hanya itu, hingga saat ini sejumlah partai juga terus melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati. 20150107_064155_kpuTarik-ulur antara kandidat calon bupati dan partai terus dilakukan. Namun siapa sangka sebagai pelaksana Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarnegara justru belum melakukan tahapan-tahapan Pilkada. Menurut Ketua KPU Banjarnegara, Gugus Risdaryanto, saat ini pihaknya masih menunggu revisi Undang-Undang Pilkada. Aturan tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan pesta demokrasi bupati dan wakil bupati 2017 mendatang. “Kami siap dan akan segera melakukan tahapan pilkada, tentunya apabila revisi UU Pilkada sudah selesai direvisi,” kata dia, Jumat (22/4). Saat ini, lanjutnya sejumlah pasal di dalam Undang-Undang Pilkada tersebut masih dibahas di tingkat pusat. Untuk pengesahan revisi atas undang-undang tersebut ditargetkan akhir bulan ini. “Harapan kami semoga revisi undang-undang Pilkada segera selesai. Agar kami bisa segera melakukan tahapan-tahapn Pilkada. Mengingat waktu terus berjalan.” lanjut dia. Lebih jauh, Gugus mengatakan beberapa pasal yang direvisi dan diuji materil di Mahkamah Konstitusi diantaranya adalah seputar aturan calon perseorangan atau independen, alat peraga kampanye (APK), serta persyaratan bagi seorang pejabat yang akan maju pada pilkada. Pada aturan tentang calon perseorangan misalnya. Tidak lagi mengacu pada jumlah penduduk melainkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum terakhir kali digelar. Dan jika jumlah daftar pemilih tetap diatas satu juta jiwa maka batas minimal 6,5 persen. Sedangkan di bawah satu juta jiwa 7,5 persen. (uje/nun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: