Dana Rp 26 Miliar Tak Terserap

Dana Rp 26 Miliar Tak Terserap

sawahUntuk Kelompok Tani BANJARNEGARA Ribuan kelompok tani yang menjadi calon penerima bantuan dari pemerintah diminta segera merampungkan proses pembuatan badan hukum. Terutama untuk bantuan pembangunan fisik. Kepala Dinas Pertanian Perternakan dan Perikanan Singgih Haryono mengatakan bagi kelompok tani yang akan menerima bantuan harus berbadan hukum terlebih dahulu. Agar anggaran tersebut dapat terserap maksimal pihaknya memibta agar mereka segera mengurus melalui notaris masing-masing. "Memang sesuai aturan yang baru harus berbadan hukum. Agar nantinya dapat selesai pengerjaan, maksimal Bulan Juni sudah memiliki badan hukum, terutama untuk bangunan fisik," tegasnya, Selasa (15/3) Sebab, lanjut dia untuk bantuan pembangunan fisik harus melalui beberapa tahapan, seperti misalnya tahapan lelang. Ia khawatir jika hal dalam mengurus badan hukum molor, pembangunan tidak dapar selesai sesuai waktu yang ditentukan. "Pembangunan fisik itu seperti bantuan untuk membangun irigasi, jalan dan lain sebagainya," terangnya. Lebih jauh, Singgih mengungkapkan pada serapan anggaran tahun lalu hanya terserap 25 persen. Sebab masih banyak kelompok tani yang belum berbadan hukum. “Intinya kami tidak ingin melanggar aturan. Tahun 2015 lalu saja, ada Rp 26 miliar yang tidak terserap dari total anggaran Rp 35 miliar karena banyak yang belum berbadan hukum,” paparnya. Singgih juga menambhkan saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi ulang kepada penerima bantuan. Sebab, jika nantinya tidak sanggup mengurus persyaratan penerima bantuan seperti harus berbadan hukum, akan dicarikan penggantinya. “Saat ini di Banjarnegara ada 1807 kelompok tani. Kami harap semuanya kelompok tani bisa memiliki badan hukum, agar anggaran yang ada bisa terserap,” imbuhnya. Sebelumnya, ribuan kelompok tani di Banjarnegara mengikuti sosialisasi pembentukan badan hukum. Hal ini dilakukan agar bantuan dari pemerintah bisa disalurkan. Sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, semua yang menerima bantuan harus berbadan hukum. Salah satu Ketua kelompok tani Sukawara Desa Kecepeti Kecamatan Punggelan, Hendra meminta agar nantinya ada pendampingan kepada kelompok tani saat mengurus pembuatan badan hukum. Sebab, masih banyak kelompok tani yang masih buta akan hal itu. “Kami butuh bimbingan dalam mengurus agar kelompk tani memiliki badan hukum yang sah,” ujarnya  (uje)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: