Bupati Terima Penghargaan dari KPP Pratama

Bupati Terima Penghargaan dari KPP Pratama

BANJARNEGARA - KPP Pratama Purbalingga menyelenggarakan Apresiasi Wajib Pajak Terbaik di Pendapa Dipayudha Adigraha, Selasa (15/3). Penghargaan diberikan kepada pihak-pihak yang mendukung penerimaan pajak. Baik wajib pajak perorangan maupun badan usaha. Kepala KPP Pratama Purbalingga, Indra Susila menjelaskan pada 2015, pihaknya berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp 475,91 miliar, atau tumbuh 27 persen dari tahun sebelumnya Rp 374,39 miliar. Sedangkan pertumbuhan rata-rata lima tahun terakhir sebesar 20 persen. "Hal ini tidak terlepas dari dukungan Pemda dan peran serta wajib pajak," katanya. Meskipun demikian, tantangan ke depan semakin berat. KPP Pratama atas amanah APBN diminta merealisasikan penerimaan pajak Rp 676 miliar. "Kami berharap dukungan pemerintah daerah dan masyarakat khususnya wajib pajak agar rencana tersebut dapat direalisasikan. Tercapainya penerimaan pajak diharapkand apat mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," urianya. Dijelaskannya penerimaan pajak Kabupaten Banjarnegara pada KPP Pratama Purbalingga pada tahun 2015 sebesar 46,36 persen dari penerimaan pajak total (Rp 220,916 miliar). Sektor penerimaan pajak yang dominan yakni sektor administrasi pemerintahan sebesar 26,53 persen, sektor kontruksi 25,02 persen dan sektor jasa keuangan dan asuransi 19,76 persen. "Memperhatikan tingginya peran sektor administrasi pemerintahan, maka peran bendaharawan sangat penting bagi keberhasilan pencapaian target penerimaan pajak di Kabupaten Banjarnegara," urainya. Usaha untuk meningkatkan penerimaan negara ini terus dilakukan. Berbagai regulasi dan infrastruktur dibangun untuk menunjang upaya tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tahun ini menerapkan pembayaran pajak melalui Billing System. Yakni sebuah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik. Intid ari fasilitas ini adalah agar wajib pajak tidak sulit untuk membayar pajaknya dengan menggunakan setoran elektronik. Dia menambahkan jumlah wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Purbalingga sebanyak 133.670 wajib pajak. Terdiri dari 124.481 wajib pajak orang pribadi dan 5.921 wajib pajak badan. "Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah 31 Maret dan PPh badan pada tanggal 30 April. Melalui kesempatan ini kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya," lanjutnya. (drn/nun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: