Tarik Ulur RUU Pemilu
JAKARTA – Tarik-ulur RUU Pemilu masih menjadi polemik. Usulan yang merupakan inisiatif DPR RI masuk Prolegnas Prioritas 2021. Hanya saja, tidak seluruh fraksi setuju untuk dibahas. Partai politik yang masuk koalisi pemerintah senada. PAN, PDI-P, Golkar, PPP, Gerindra menegaskan pembahasan RUU Pemilu tidak perlu. NasDem yang awalnya setuju, idem. Begitu juga PKB. Tinggal oposisi, PKS dan Demokrat yang setuju untuk melanjutkan pembahasan. Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Mihammad Ihsan Maulana mengatakan, RUU Pemilu perlu dibahas oleh DPR. Menurutnya, saat ini pembahasan masih terokus pada dua persoalan. https://radarbanyumas.co.id/nasib-ruu-pemilu-belum-jelas/ Sistem pemilihan, dan ambang batas. Padahal, lembaga peradilan khusus pemilu dirasa perlu untuk dibahas. "Tapi mereka katakan bahwa tidak perlu lakukan RUU Pilkada. Lantas, bagaimana peradilan khusus? Padahal Pasal 157 mengatakan peradilan khusus itu harus dibentuk sebelum pelaksanaan pemilu serentak nasional yaitu akan jatuh di 2024," ucapnya. Menurutnya, saat ini masih ada banyak problem. Yakni terkait penegakkan soal pelanggaran hingga sengketa hasil. Dikhawatirkan, akan banyak masalah di kemudian hari jika peradilan tersebut tidak segera dibahas. Menurutnya, DPR perlu menginventarisir pasa yang harus dibahas. “Pasal-pasal mana atau hal-hal apa yang berdampak secara langsung ketika mereka tidak akan lakukan RUU Pemilu," ujarnya, Minggu (7/2). Alasan yang banyak disampaikan oleh partai penolak adalah baru dibuatnya UU Pemilu dan masih bisa digunakan untuk 2024 mendatang. Tetapi tidak memiliki evaluasi, apakah RUU perlu dilakukan revisi. Silang pendapat elite partai politik terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) menunjukkan kentalnya kepentingan parpol. Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Anwar Razak melihat bahwa saatini sangat kuat tarik-menarik kepentingan. Sejak awal, ia menilai jika DPR belum mengetahui hal yang subtansial yang ingin direvisi. Partai yang ikut menolak untuk membahas RUU Pemilu, dikhawatirkan hanya manut pemerintah dan berharap diberikannya jatah untuk mendapati posisi tertentu. Menurutnya, partai saat ini tengah berfikir soal besaran ambang batas. Baik parlemen maupun presiden. Partai masih mengkhawatirkan soal besaran angka. Dikhawatirkan, besaran angka justru akan menyulitkan partai ke depan. "Itu sebenarnya persoalan, sehingga kemudian tarik-menarik. Dan maju apakah benar ingin dibahas atau tidak. Arahnya pun belum bisa terihat saat ini. Apakah bener direvisi atau tidak,” bebernya. Ia melanjutkan, diharapkan partai politik tetap mendukung RUU Pemilu tersebut. Alasannya, perubahan regulasi tersebut dinilai menjadi momentum untuk melakukan reformasi secara substansial terhadap sistem pemilu Indonesia. "Sangat banyak persoalan. Jadi, kami tetap berharap dan menganggap revisi ini penting untuk dibahas. Dengan catatan, persoalan mendasar dari kepemiluan yang selama ini sering terjadi bisa selesai,” tandasnya. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: