PDIP Mulai Jaring Calon

PDIP Mulai Jaring Calon

foto benner-press conference pdi perjuangan. (1)Tak Harus dari Kader Internal BANJARNEGARA - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), Rabu 15 Februari 2017, sejumlah partai mulai mempersiapkan diri. Termasuk PDI Perjuangan yang mulai membuka pendaftaran Kamis (24/2) besok. Menariknya, PDIP tidak hanya mencari calon dari internal partai. DPC PDIP Banjarnegara membuka kesempatan seluruh lapisan masyarakat yang dinilai memiliki popularitas dan elektabilitas lebih baik untuk diusung dalam Pilkada mendatang. "Tidak mesti dari kader sendiri. Sebab jika ada pendaftar dari masyarakat umum yang oleh DPP dinilai lebih baik, maka dialah yang bakal diusung," ujar Ketua DPC PDi Perjuangan Kabupaten Banjarnegara, Saeful Muzad  saat jumpa pers di Kantor DDPC PDI Perjuangan, Senin (22/2) sore. Dia mencontohkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang berlatar belakang birokrat. Namun setelah menjadi wali kota, prestasinya cemerlang. Sehingga, untuk kedua kalinya PDIP mencalonkan Risma menjadi Walikota Surabaya. Saeful Muzad mengatakan, penjaringan ini sesuai dengan intruksi dari DPP. Dasar penjaringan ini tertuang dalam Peraturan PDI Perjuangan Nomor 04 Tahun 2015 tentang Rekruitmen dan Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan. "Pendaftaran dan pengambilan formulir dimulai dari tanggal 24 Februari sampai 2 Maret 2016, mulai jam 08.30 - 15.00 WIB," kata dia. Saeful Muzad menambahkan pengembalian formulir dilakukan mulai 3 Maret sampai 11 Maret 2016. "Baik pengambilan maupun pengembalian formulir di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banjarnegara," tambahanya. Lebih lanjut ia menjelaskan, berkas yang masuk akan diverifikasi administrasi mulai 14 Maret hingga 16 Maret menatang. Jika ditemukan adanya persyaratan masih kurang, masih ada waktu perbaikan hingga 17 Maret sampai 23 Maret.   "Setelah terdaftar dan dilakukan verifikasi, berkas akan dikirimkan ke DPP melalui DPD. Tindak lanjut setelah itu, akan dilakukan fit and proper test terhadap calon kandidat," katanya. Saeful Muzad mengatakan, syarat menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sama dengan persyaratan di KPU. Sebab aturannya mengacu pada Peraturan KPU. Bakal calon yang lolos, selanjutnya akan mengikuti sekolah menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. (drn/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: