PKL Sikidang Dideadline Sampai April

PKL Sikidang Dideadline Sampai April

[caption id="attachment_99483" align="aligncenter" width="100%"]Jpeg Jpeg[/caption] Harus Bangun Lapak Swadaya BANJARNEGARA - Puluhan lapak PKL di area Kawah Sikidang ditertibkan. Penertiban ini dilakukanĀ  Kamis (18/2) sore atau berselang beberapa jam setelah kedatangan Gubernur Ganjar Pranowo ke Dieng. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarnegara, Dwi Suryanto mengatakan lapak PKL yang ditertibkan berjumlah 47 unit. Penertiban ini dilakukan untuk menata Kawasan Kawah Sikidang. "Penataan ini tidak hanya bertujuan agar obyek wisata menjadi lebih cantik. Tapi juga demi keamanan, sebab lapak mereka berada terlalu dekat dengan kawah," kata dia. Dikatakannya, para PKL ini diberi waktu hingga akhir April mendatang untuk membangun tempat berjualan secara swadaya. Karena dilakukan secara swadaya, pihaknya melakukan monitoring dalam pembangunan saung untuk PKL ini. Tujuannya agar bisa lebih tertata dan indah. Sehingga bisa menjadi penunjang obyek wisata yang ada. Sedangkan lokasi relokasi PKL ini berada diĀ  lahan gambut milik Perhutani. "Kita sudah koordinasi dengan Perhutani," jelasnya. Pihak Perhutani tidak keberatan jika lahannya dimanfaatkan untuk PKL. Sebab tidak ada pepohonan yang ditebang. Mengingat lahan tersebut hanya ditumbuhi rerumputan. Jumlah PL di Kawasan Kawah Sikidang ini cukup banyak. Mengingat banyaknya wisatawan yang berkunjung ke obyek wisata tersebut. Dikatakan oleh Dwi, PKL yang berjualan di lokasi itu didominasi pedagang souvenir dan makanan dalam kemasan. Hingga kini, tidak ada kontribusi yang ditarik dari para PKL ini. Mereka hanya dituntut agar menjaga kebersihan dan kerapian di lokasi. Namun jika hingga tanggal 30 April PKL ini tidak pindah di lokasi yang ditentukan, maka akan kembali dilakukan penertiban. Kasat Pol PP Banjarnegara, Aris Sudaryanto melalui Kasi Ops, Setiyadi mengatakan penataan PKL di kawasan wisata ini merupakan kewenangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Namun pihaknya siap menjalankan penertiban jika mendapat tugas dari dinas terkait.(drn/nun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: