Lepas dari Pasungan, NA Bakar Rumah
BANJARNEGARA - Begitu lepas dari pasungan, NA (31) mengamuk. Tak hanya itu, dia juga membakar barang-barang di kamar. Dengan cepat api merambat ke bagian atap rumah. Akibat peristiwa kebakaran ini, kerugian diperkirakan mencapai Rp 40 juta. Humas PMI Banjarnegara, Alwan Rifai menjelaskan rumah yang tebakar yakni milik Suparno Hadi Prayitno (57), warga RT 1 RW 1 Desa Kalilunjar Kecamatan Banjarmangu. Suparni tidak tinggal sendiri di rmah tersebut. Namun bersama Sumirah (60), NA, Sugeng (30), Siti Wahyuni (24), Sarah balita berusia dua tahun dan Hindun balita berusia satu tahun."Ada kebutuhan mendesak untuk keluarga korban yaitu pakaian untuk penghuni rumah, selimut, alas tidur, susu balita satu dan dua tahun serta perlengkapan bayi," terangnya. Alwan mengatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut. Namun karena rumah Suparno mengalami kerusakan, dia beserta anggota keluarga lainnya mengungsi di rumah saudaranya. "Mereka mengungsi ke rumah saudaranya atas nama Tugino di RT 4 RW 1 Desa Kalilunjar," jelasnya. Kapolres Banjarnegara, AKBP Wika Hardianto SH SIk melalui Paur Humas, Ipda Basuki menilai pemasungan tidak seharusnya dilakukan terhadap anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa. Sebab membatasi kebebasan penderita. Pemasungan juga dinilai tidak mengatasi masalah. Sebab pemasungan justru membuat gangguan jiwa yang dialami oleh penderita bisa semakin parah. "Sebaiknya dibawa berobat ke rumah sakit jiwa. Jangan malah dipasung," pintanya. Sebab jika dipasung dan terlepas malah justru bisa mengamuk dan menimbulkan kerusakan yang lebih besar. (drn/nun) (drn/)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: