Warga Tolak Karaoke dan Kos PL

Warga Tolak Karaoke dan Kos PL

TENGAH2xBANJARNEGARA - Warga Kelurahan Parakancanggah Kecamatan Banjarnegara keberatan keberadaan tempat karaoke dan kos Pemandu Lagu yang ada di wilayah mereka. Pasalnya, baik tempat karaoke maupun kos PL dinilai mengganggu ketentraman warga sekitar. Saat ini di Parakancanggah terdapat tiga tempat karaoke. Dua diantaranya izinnya hampir habis. Warga menuntut agar pemerintah setempat tidak memperpanjang izin tempat karaoke yang akan habis. Sedangkan jumlah tempat kos PL ada lima tempat dengan jumlah penghuni sekitar 25 PL. Lurah Parakancanggah, Sugeng Waluyo mengaku pihaknya sudah menerima keluhan tertulis dari tokoh masyarakat setempat. Menangapi hal ini, dia sebenarnya tidak keberatan dengan keberadaan tempat karaoke dan kos PL. Hanya saja, harus sesuai dengan aturan. Tetapi   dalam opersionalnya tempat karaoke dinilai melanggar Perda. Sebab dalam perda diatur jam operasional  karaoke hanya sampai jam 12 malam. Namun kenyataannya, jam operasionalnya sampai jam satu atau jam dua dini hari. Bahkan terkadang sampai Subuh. "Itulah yang membuat masyarakat menjadi terganggu sekali. Apalagi ibu-ibu mau berangkat ngaji abis Subuhan. Mereka resah melihat PL yang baru bubar," ujar dia. Hal inilah yang menimbulkan penolakan dari warga.  Sugeng mengaku tidak lepas tangan dengan keluhan masyarakat ini. Pihaknya sudah beberapa kali melakukan pembinaan.  Dia meminta PL agar mau berbaur dengan msyarakat sekitar. Selain itu, juga agar berpakaian yang sopan dan lebih tertutup. Menurut Sugeng, pelanggaran jam operasional terjadi saat pemilik tidak ada di lokasi. Sehingga membuat penunggu karaoke berbuat sekehendaknya. Dikatakannya, karena jam operasional karaoke tempat bekerja para PL ini buka sampai larut malam, otomatis hingga dini hari tempat kos masih ramai. "Jam tiga, jam empat belum sepi masih untuk keluar masuk.  Hal ini mengganggu tetangga karena suara keluar masuk sepeda motor," kata dia. Terkadang, mereka juga menimbulkan keributan. "Saat tahun baru ada ada PL mabuk. Dan yang membawa PL mabuk. Mereka ribut sampai memecah jendela. "Kita tidak pernah melarang orang yang akan mencari uang. Hanya saja tidak boleh malanggar aturan dan mengganggu masyarakat sekitar," paparnya. Sugeng menambahkan pendataan PL di tempat kos cukup sulit dilakukan. Sebab banyak PL yang sering berpindah-pindah tempat kos. "Dari pendataan terakhir, yang sebelumnya lima orang menjadi sembilan orang. Dan satu lokasi ada yang sampai sebelas orang," lanjutnya. (drn/nun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: