Tanah Aset Desa Lengkong Disengketakan

Tanah Aset Desa Lengkong Disengketakan

BANJARNEGARA - Tanah aset Desa Lengkong Kecamatan Rakit hingga kini belum dikembalikan. Tanah tersebut sebelumnya dimanfaatkan oleh MTs Negeri 2 Rakit sejak tahun 1990 an lalu. Namun karena saat ini sudah tidak digunakan lagi, warga menginginkan agar tanah tersebut dikembalikan ke pemerintah desa. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjarnegara, Tri Mulyantoro mengaku menerima keluhan dari masyarakat terkait masalah ini. Menurut dia, di atas tanah seluas sekitar 1.000 meter ini sebelumnya dibangun gedung madrasah. Namun kini madrasah telah membangun gedung baru yang lokasinya tidak jauh dari bangunan sebelumnya. "Pengakuan pihak desa, ada perjanjian antara kepala madrasah dengan desa. Jika sudah punya gedung baru, maka tanah  akan dikembalikan ke kas desa," kata dia. Namun sejak tahun 2003, ketika madrasah memiliki gedung baru hingga kini belum dikembalikan. Malah, kata Anto, di tanah tersebut terpasang plang yang menyatakan bahwa tanah milik madrasah. Untuk memastikan hal ini, pihaknya melakukan sidak ke lokasi, Rabu (27/1). Dari sidak tersebut, kepala desa dan tokoh masyarakat berharap agar tanah segera dikembalikan ke kas desa. Setelah sidak ini, dia berjanji Komisi I akan mencoba memfasilitasi masalah ini pihak terkait. Baik pemerintah desa, pemkab dan juga Kemenag. "Namun karena Kemenag instansi vertikal, kita akan koordinasi dulu dengan pemdes dan pemkab. Sehingga di pemerintahan daerah solid dulu," kata dia. Kadus Mas'at, mengatakan kunjungan Komisi I ini bertujuan untuk menggali informasi dan meminta data tertulis. Menurut dia, masalah ini sebenarnya sudah selesai. Sebab ada perjanjian hitam di atas putih bahwa tanag sudah dikembalikan ke permintah desa. Namun yang menimbulkan kerisauan, karena di di tanah tersebut terpasang bahwa tanah adalah milik madrasah. (drn/nun) (drn/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: