Warga Protes Alih Fungsi Blok Terbis
BANJARNEGARA - Alih fungsi hutan di Blok Terbis dan Wates di perbatasan Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara dengan Kabupaten Pekalongan dinilai merugikan masyarakat. Beberapa tahun terakhir, ratusan hektar hutan di kedua blok tersebut beralih gungsi menjadi ladang kentang. Warga merasa dirugikan karena menyebabkan kerusakan lingkungan dan kelangsungan sumber mata air di Dataran Tinggi Dieng. Para pemuda yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Lingkungan Dataran Tinggi Dieng (FKMPLDTD) memprotes alih fungsi hutan tersebut. Ketua FKMPLDTD, Zaenal Abidin didampingi sekretaris Miftahul Huda, mengatakan pada Agustus 2015 lalu sudah diadakan pertemuan membahas alih fungsi hutan Blok Terbis dan Wates di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut, Perhutani KPH Pekalongan Timur berjanji akan menghentikan aktivitas ladang di Petak 52 RPH Gerlang BKPH Bawang yang oleh masyarakat biasa disebut Blok Terbis itu. Juga alih fungsi lahan di Petak 46 RPH Kembang Langit BKPH Bandar (Blok Wates.red). Namun, janji tersebut tidak ditepati. Bahkan hingga Januari masih ada aktivitas pembakaran dan pembukaan hutan untuk ladang kentang. Akibatnya, FKMPLDTD bereaksi keras saat pertemuan di Aula Kantor Kecamatan Batur, Sabtu (16/1). Setelah melalui perdebatan, akhirnya Perhutani KPH Pekalongan Timur bersedia menghentikan alih fungsi hutan di kedua blok tersebut. Lebih lanjut Zaenal Abidin menjelaskan, dampak pembukaan ladang kentang liar di Blok Terbis menjadikan mata air ke Telaga Wurung mati saat kemarau tahun lalu. Padahal biasanya, meskipun kemarau berbulan-bulan mata air di lokasi tersebut tetap mengalir. Salah satu pemuda, Manfaat mengatakan, mengutif penyataan pakar gunung api Surono, Telaga Wurung memiliki manfaat yang sangat penting. Sebab berfungsi sebagai salah satu 'radiator' bagi Gunung Api Dieng. Administratur Perhutani KPH Pekalongan Timur, M Taufik mengaku baru mengetahui adanya alih fungsi hutan di Blok Terbis dan Wates untuk ladang kentang liar pada Februai 2015. Pada hari dia mengetahui informasi tersebut, dia langsung mengumpulkan para penggarap liar. Dalam pertemuan tersebut, para penggarap liar berjanji melalui pernyataan tertulis akan menghentikan aktivitas setelah panen. Namun kenyataannya, aktivitas di ladang kentang masih saja berlangsung. Setelah pertemuan yang berlangsung alot, akhirnya tercapai tujuh butir kesepakatan. Diantaranya, Perhutani KPH Pekalongan Timur menutup hutan Blok Terbis dan Blok Wates tanggal 31 Maret 2016. Jika setelah tanggal tersebut masih tejadi pelanggaran, akan dikenakan sanksi hukum. Selanjutnya area yang sudah gundul akan ditanami dengan tanaman pokok kehutanan. Blok Terbis dan Blok Wates juga diusulkan beralih fungsi dari sebelumnya Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi Hutan Lindung (HL) oleh kepala daerah. (drn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: