Administrasi Kependudukan di Kecamatan Terhambat
BANJARNEGARA-Komisi I DPRD Kabupaten Banjarnegara kembali melakukan sidak, Selasa (12/1). Dalam sidak yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Tri Mulyantoro, tim menemukan sejumlah permasalahan pelayanan publik di Kantor Kecamatan Banjarmangu. Salah satunya yakni pengurusan administrasi kependudukan. Baik karena masalah teknis maupun regulasi. Kasi Umum Kecamatan Banjarmangu, Rokhim Sinarmedi mengaku jika saat ini sejumlah pelayanan publik masih terkendala. Misalnya saja dalam pengurusan KTP, KK maupun dokumen kependudukan lainnya. Sedangkan masalah teknis yang dihadapinya yakni proses pengurusan KTP elektronik yang masih dalam proses migrasi provider. Dikatakannya, regulasi yang membuat pengurusan dokumen kependudukan yakni adanya kewajiban tanda tangan basah dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sehingga pengurusan KTP el dan KK tidak bisa hanya dilayani di Kantor Kecamatan saja. Namun harus ke Dindukcapil. Sebab membutuhkan tanda tangan asli kepala dinas. Hal ini menyebabkan pengurusan dokumen kependudukan terkesan berbelit dan lama. Padahal menurut dia, tanda tangan dokumen kependudukan ini bisa dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh bupati dan tidak harus kepala Dindukcapil. Lebih lanjut dikatakannya, bupati bisa memberikan kewenangan ini ke camat. Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan bisa lebih cepat dan dekat. Solusi lainnya, bisa membuat UPT Dindukcapil yang ditempatkan di kecamatan. Sehingga di masing-masing kecamatan ada staf dari Dindukcapil yang bertugas khusus memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Menanggapi hal ini, Tri Mulyantoro mengatakan pemberian kewenangan ke camat ini memungkinkan dilakukan. Namun harus dikaji terlebih dahulu kewenangan apa saja yang dilimpahkan ke kecamatan ini. Mengenai pembentukan UPT baru, dia tidak sependapat. Sebab secara umum, SKPD banyak yang kekurangan staf. Bila staf yang terbatas ini ditugaskan di kecamatan, maka kekurangan pegawai di Dindukcapil akan semakin besar. Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banjarnegara, Imam Kusharto Paryono mengatakan tanda tangan basah ini diperlukan agar setiap dokumen kependudukan yang diterbitkan, sesuai dengan data yang sebenarnya.(drn/nun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: