Pasangan Nikah Setor Rp 3 M

Pasangan Nikah Setor Rp 3 M

Nikah di Luar KUA Masih Tinggi BANJARNEGARA – Tingginya animo masyarakat melangsungkan pernikahan di rumah memberikan andil yang signifikan pada kas negara. Selama tahun  2015, Penerimaan Negara Bukan Pajak yang masuk dari pasangan calon suami istri yang menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan jam kerja memberikan kontibusi sebesar Rp 3.208.800.000. Angka ini terakumulasi dari 5.380 pasangan suami istri atau 56,4 persen dari 9.482 pasangan yang menikah selama setahun. Selebihnya 4.182 pasangan nikah atau 43,6 persen memilih menikah di KUA. Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Banjarnegara, Zulkifli mengatakan sesuai PP Nomor 48 Tahun 2014, maka semua pernikahan yang dilakukan di luar kantor dan di luar jam kerja dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu. Uang tersebut langsung di setor ke kas negara. Sedangkan bagi pasangan yang memilih di kantor gratis alias tidak dikenakan biaya. Dan bila ada pegawai yang menarik pungutan liar, maka bakal dikenakan sanksi tegas. Bahkan hingga pemecatan. "Kalau masih ada yang menikah di KUA pada jam kerja masih dipungut biaya, maka lapor kami. Akan ada sanksi tegas dari kantor terhadap semua petugas yang melanggar larangan ini. Untuk meningkatkan pelayanan kami," ucapnya. Memang selama ini, belum ada kasus pegawai yang melakukan pungli. Namun di kabupaten lain, sudah ada pegawai yang disaknsi berat karena berani menarik pungli. Wakil Bupati Banjarnegara, Hadi Supeno mengatakan pengelolaan PNBP dari pernikahan ini harus jelas. “Karena menyangkut uang yang disetor warga masyarakat, maka trasnparansi pengelolaannya harus jelas agar terhindar dari prasangka­prasangka yang tidak berdasar,” tandasnya. (drn/nun) (drn/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: