Relokasi PKL Alun-alun Sulit Teralisasi

Relokasi PKL Alun-alun Sulit Teralisasi

BANJARNEGARA – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara untuk membersihkan Alun-alun dari Pedagang Kaki Lima (PKL) sepertinya takkan berjalan mulus. Pasalnya, meski tahun ini bakal dibangun tempat penampungan di eks kantor Dinas Pertanian, namun puluhan PKL yang berada di barat Alun-alun ini menolak wacana tersebut. Bukan tanpa alasan. Penolakan tersebut lantaran tempat yang disediakan Pemkab dinilai tidak tepat, akan berdampak pada menurunnya jumlah pendapatan. Seperti yang dikatakan salah satu PKL Yuli. Menurutnya, pedagang kecil tidak pas jika tidak berada di pinggir jalan. Mengingat langganannya selama ini adalah pelajar. “Kami ini pedagang kecil, kalau tidak di pinggir jalan, nanti tidak ada yang mau membeli,” ujarnya, beberapa waktu lalu. Terlebih, kata dia relokasi PKL sebelah barat alun-alun yang akan ditempatkan di bagian belakang di eks kantor Dinas Pertanian. Menurutnya, hal tersebut akan membuat dagangannya kian sepi. “Padahal kami selalu menuruti aturan seperti jam berjualan atau harus turun di jalan,” keluhnya. Yuli menambahkan, rata-rata PKL yang berada di sebalah barat alun-alun ini bukan hanya pekerjaan sampingan. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya bergantung pada hasil jualannya tersebut. “Seperti untuk mencukupi kebutuhan anak sekolah,” imbuhnya. Hal senada juga dikatakan Tuti, PKL yang setiap harinya berjualan es buah. Menurutnya, lokasi yang berada di eks kantor Dinas Pertanian hanya cocok untuk pedagang besar. Sebab, pembeli tetap akan mencari meski lokasinya tidak di pinggir jalan. “Dulu sempat ada wacana pindah ke Jalan Dipayuda pasnya sebelum perempatan buntil. Kalau memang di situ kami masih mau. Pada intinya kami selalu menurut asal jualan kami tetap laku,” kata Tuti Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara Aris Sudaryanto belum bisa memastikan pemindahan para PKL di barat alun-alun tersebut. Namun, dirinya menegaskan untuk area pendidikan, perkantoran, dan tempat ibadah keberadaan PKL memang harus diatur. “Untuk waktu relokasi PKL belum ditentukan. Yang jelas menunggu tempat untuk menampung jadi dulu. Ini baru dianggarkan melalui APBD murni 2016. Jadi masih ada tahapan-tahapanya,” terangnya. (uje)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: