Pemkab Dilarang Mutasi Pejabat SMA/SMK

Pemkab Dilarang Mutasi Pejabat SMA/SMK

2017, Pengelolaan Diambil Alih Pemprov BANJARNEGARA - Dalam setahun kedepan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara diminta tidak melakukan berbagai bentuk mutasi atau perubahan struktur di lingkup Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Hal ini menyusul rencana soal pengelolaan SMA sederajat yang bakal dilaksanakan langsung oleh Dinas Pendidikan provinsi. Berdasarkan tentang penyelenggaraan pengalihan urusan pemerintahan bidang pendidikan di provinsi Jawa Tengah, seluruh kebijakan yang berkaitan dengan tingkat satuan pendidikan akan langsung ditentukan oleh Disdik provinsi. Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara, Agus Sutanto mengatakan saat ini dinas telah melakukan verivikasi data guru. Hal ini dilakukan untuk persiapan pengalihan kewenangan atas SMA dan SMK yang akan dimulai pada 2017 mendatang. “Verivikasi sudah kami lakukan sekitar bulan November dan Desember. Jadi sesuai surat edaran dari provinsi data terakhir harus sama hingga tahun 2017,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya. Dalam pengalihan kewenangan ini nantinya tidak hanya struktur guru, juga bangunan yang akan menjadi asset pemerintah provinsi. Saat ini, kata dia pengalihan kewenangan di Kabupaten Banjarnegara baru Sekolah Luar Biasa (SLB) mulai awal tahun 2016. Saat ditanya perihal dampak terhadap proses belajar-mengajar setelah pengalihan kewenangan, Agus menegaskan tidak ada dampak signifikan. Ia menjelaskan, karena jumlah jurusannya banyak sedangkan ruang lingkupnya sedikit, maka butuh pemerataan. “Secara teknis untuk belajar-mengajar, saya kira tidak ada perubahan. Hanya yang tadinya Dindikpora kabupaten yang berwenang, kini pindah ke provinsi,” ujarnya. Sementara itu, Bupati Banjarnegara Sutedjo Slamet Utomo meminta agar tidak hanya kewenangan, namun juga kewajiban seperti belanja pegawai atau gaji para guru. Dengan kondisi ini, maka anggaran yang biasanya dialokasikan untuk gaji guru, bisa dialihkan untuk keperluan lain. “Segala sesuatu kalau memang sudah diatur dari atas, kami tetap mendukung,” kata Bupati. (uje)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: