Nasib Penyuluh THL Tidak Jelas

Nasib Penyuluh THL Tidak Jelas

Puluhan Tahun Mengabdi Belum PNS BANJARNEGARA - Nasib puluhan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL - TBPP) di Kabupaten Banjarnegara hingga kini tidak jelas. Harapan mereka untuk menjadi PNS pun sudah pupus. Sebab usia mereka sudah melewati usia maksimal diangkat menjadi PNS yakni 35 tahun. Sementara tuntutan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun belum direspon memuaskan. Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Banjarnegara, Akhmad Nurudin menjelaskan saat ini jumlah penyuluh PNS tinggal 67 orang. Sedangkan penyuluh THL berjumlah 94 orang.  Sebelumnya 95 orang, namun satu orang sudah diangkat sebagai PNS di Kementerian Tenaga Kerja. Padahal sesuai ketentuan, dalam satu desa harus ada satu PPL. Karena jumlah desa di Kabupaten Banjarnegara ada 266 desa, maka masih terdapat 10 desa yang belum memiliki penyuluh. Anggota Komisi IV DPR RI, Taufiq R Abdullah mengakui adanya desakan yang sangat kuat dari para THL ini bisa diangkat menjadi PPPK. "Sebab kalau diangkat menjadi PNS terkendala prosedural usia. Sehingga mereka menuntut agar diangkat menjadi PPPK sesuai UU Aparatus Sipil Negara," ungkapnya. Menurut dia, pada tataran kementerian teknis mengenai pengangkatan PPPK ini tidak ada masalah. Kementerian Keuanganpun sudah menyetujui. Permasalahannya, Kementerian Pemberdayaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum sepakat pengangkatan THL - TBPP menjadi PNS atau PPPK. "Saya khawatir Kementerian PAN dan RB maju mundur. Seperti dalam pengangkatan honorer K2," ucapnya. Padahal, banyak THL yang sudah mengabdi selama puluhan tahun menjadi penyuluh. Menurut dia, jika pemerintah ingin memenuhi kebutuhan penyuluh, maka harus ada penganggakatan di luar THL. Sedangkan THL diberi ruang khusus untuk tes. Sehingga tidak bersaing dengan fresh graduate yang  ilmunya masih bagus, namun belum memiliki pengalaman. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Pending Dadih Permana mengatakan tidak ada batasan umur untuk menjadi PPPK. Bahkan yang berusia 70 tahunpun bisa diangkat. Sepanjang kinerjanya bagus dan berkomitmen menjadi penyuluh pertanian. (drn/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: