Investor Kesulitan Jual Listrik PLTMH

Investor Kesulitan Jual Listrik PLTMH

Terganjal Regulasi BANJARNEGARA - Program peningkatan produksi listrik sebesar 35 ribu MW yang dicanangkan pemerintah pusat ternyata tidak berjalan mulus. Bukan hanya dibutuhkan investasi yang sangat besar untuk merealisasikan program tersebut. Namun juga regulasi yang dinilai berbelit. Bahkan untuk pembangkit listrik yang sudah siap beroperasi kesulitan menjual listrik yang mereka produksi. Kepala Bidang ESDM Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Banjarnegara, Kun Dharmawan mengatakan kondisi ini terjadi di PLTMH Banyumlayu Kelurahan Semampir Kecamatan Banjarnegara. PLTMH berkapasitas 400 kWH ini sempat commisioning/uji coba selama tiga hari. Dalam masa percobaan tersebut dihasilkan listrik sebesar 25 ribu kWH. Namun karena terhambat aturan, hingga kini investor belum bisa menjual listrik ke PLN. "Sebab terkendala Surat Izin Penggunaan Air Permukaan dan Surat Izin Kontruksi yang hingga kini belum dimiliki," jelasnya. Dikatakannya, karena izin tersebut belum turun PLN belum mau membeli listrik dari PLTMH tersebut.  Padahal, kata dia, perjanjian jual beli antara investor dengan PLN telah diteken. Kondisi ini tentu merugikan investor. Sebab saat PLTMH-nya seharusnya mulai menghasilkan, karena tidak bisa terjual maka tidak ada pemasukan. Bukan hanya itu, penyusutan dari mesin-mesin produksi juga menjadi salah satu faktor yang merugikan investor. Pada tahun 2015, PLTMH Banyumlayu merupakan satu-satunya PLTMH yang sampai pada tahap commissioning. Memang PLTMH Kalipelus pembangunannya sudah selesai 100 persen, namun belum sampai pada tahapan ujicoba. Sedangkan PLTMH lainnya seperti Kincang, Gumiwang dan Gunungwugul, masih dalam tahap pembangunan. Sedangkan tarif per kWH untuk PLTMH Banyumlayu sebesar Rp 656 per kWH. Hal ini berdasarkan pada  Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tenaga Listrikk dari Pembangkit Listrik Sampai dengan Kapasitas 20 MW oleh Perusahaan Listrik Negara.(drn/nun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: