Potensi PAD Parkir Jeblok

Potensi PAD Parkir Jeblok

Diduga Ada Mafia Parkir BANJARNEGARA - Potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor perparkiran tidak bisa maksimal. Diduga ada mafia yang menerima setoran rutin dari tukang parkir. Besarannyapun tidak kecil. Diperkirakan sama dengan yang diterima oleh pengelola parkir resmi. Ketua Aliansi Parlemen Jalanan, Setyo Bangun Suharto mensinyalir potensi pendapatan parkir yang masuk ke kas daerah ini tidak maksimial. Penyebabnya, kata dia, ada indikasi tukang parkir ini tidak hanya setor ke pengelola.  Namun juga setor ke "pemilik lahan". Bahkan besaran yang masuk ke "pemilik lahan" ini sama dengan yang disetorkan ke pemenang tender atau pengelola parkir.  "Artinya target retribusi parkir hanya akan tercapai  50 persen dari potensi yang ada," tandasnya. Kepala Bidang Pendapatan Daerah Lainnya DPPKAD Banjarnegara, Anang Sutanto mengatakan pendapatan dari sektor parkir ini terbagi menjadi dua kategori. Yakni retribusi dan pajak parkir. Retribusi merupakan bentuk pelayanan pemkab kepada masyarakat. "Lokasi yang digunakan untuk parkir merupakan aset pemkab. Sedankan pajak parkir dikenakan kepada pemilik lahan yang mengusahakan jasa perparkiran," jelasnya. Untuk retribusi, semuanya masuk ke kas daerah. Sedangkan pajak parkir, sebesar 20 persen. Hal ini sesua dengan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Dikatakannya, pajak parkir per akhir November tercapai Rp 78.517.000 dari target 2015 sebesar Rp 70 juta. Dan per 29 Desember, sebesar Rp 82.812.000. Atau surplus 18,3 persen dari target yang ditetapkan. Sedangkan retribusi parkir terealisasi sebesar Rp 269.500.000. "Target Rp 300 juta dan sampai bulan lalu Rp 247.900.000. Dan bulan ini ada tambahan Rp 21.600.000 atau yang sudah terealisasisebesar 89,93 persen," jelasnya. Retribusi parkir ini diatur dalam Perda Nomor  Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut diatur parkir di tepi jalan umum, untuk sepeda motor Rp 500 dan mobil Rp 1.000. (drn/nun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: