Tertangkap!! Perampok Juragan Udang Rebon Patikraja

Tertangkap!! Perampok Juragan Udang Rebon Patikraja

Tiga Warga Cilacap Tersangka Perampokan Berlatarbelakang Kasus Hutang Piutang PURWOKERTO - Kasus perampokan yang dialami Darsito (30), pengusaha udang rebon, warga Dusun Mbulu, Desa Kedungarandu, Kecamatan Patikraja, Kamis, 21 April lalu terungkap. Polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang semuanya warga Cilacap. Ketiganya adalah Eko Haeri (42), Jumono (42), dan Rasmono (42). ali_kapolres menunjukkan airsoftgun yang digunakan tersangka perampokan pengusaha udang rebonDalam gelar perkara Rabu (27/4) kemarin, Kapolres Banyumas AKBP Gidion Arif Setyawan SiK SH MHum mengatakan, perampokan itu berlatar belakang persoalan bisnis. Menurut Kapolres, korban Darsito dan salah satu pelaku, Eko Haeri sebelumnya menjalin hubungan bisnis sejak lama. Hingga kemudian terlibat masalah hutang piutang. "Menurut keterangan korban, dia telah melunasi hutangnya kepada tersangka. Namun menurut tersangka, korban masih memiliki tanggungan hutang. Tersangka telah beberapa kali menagih ke rumah korban," kata Kapolres. Hingga kemudian puncaknya terjadi Kamis sore, 21 April lalu. Eko Haeri datang ke rumah korban bersama dua tersangka lain, Jumono dan Rasmono. Sesampainya di depan rumah korban, Eko Haeri meminta Jumono turun dari mobil untuk memastikan korban ada di rumah atau tidak. Setelah dipastikan korban berada di rumah, Eko Haeri bersama Rasmono turun dari mobil. Mereka bertiga langsung merangsek ke dalam rumah. Jumono sempat menondongkan pistol air soft gun ke kepala korban dan berlanjut pemukulan menggunakan gagang pistol. Penganian berlanjut hingga korban tak berdaya. Setelah korbannya tidak berdaya, ketiga pelaku membawa kabur mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi R 1987 LD milik korban yang diparkir di depan rumah. Mereka juga mengambil tiga telepon genggam milik korban. "Setelah kami melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap ketiga tersangka. Tersangka menagih hutang dengan menggunakan ancaman dan kekerasan terhadap korban. Kemudian juga mengambil barang-barang milik korban," jelas Kapolres. Dalam kasus ini, selain menangkap ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil dan tiga telepon genggam milik korban, satu pucuk pistol air soft gun merek Sigsauer dan juga mobil yang digunakan tersangka, Daihatsu Terios bernomor polisi R 8800 ZE. Kini ketiga tersangka harus meringkuk di tahanan Mapolres Banyumas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ali/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: