Ratusan Pelaku Usaha Gula Masih Belum Berizin

Ratusan Pelaku Usaha Gula Masih Belum Berizin

Ka Dispabun: Belum Memenuhi Standar Pangan CILACAP - Dari 209 pelaku usaha gula coklat sukrosa di Cilacap, baru dua pelaku usaha yang memiliki izin edar BPOM MD (makanan dalam). Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pangan dan Perkebunan (Dispabun) Cilacap, Susilan. Susilan mengatakan, industri gula coklat sukrosa ini bisa menjadi potensi berkembangnya UKM dan mendorong perekonomian di Cilacap. Pasalnya, dari jumlah pelaku usaha tersebut produksi per bulannya menghasilkan 7.290,95 ton. "Namun masalahnya masih banyak dari mereka yang belum memenuhi standar pengolahan pangan yang baik. Karena baru dua yang memiliki izin MD, selebihnya belum berizin dan belum memenuhi standar baik dalam hal sanitasi hygiene, pengolahan limbah, hingga bahan baku," kata dia. Dia mengatakan, untuk sanitasi hygiene 80 persen berkatagori sangat buruk atau tidak memenuhi standar. Sementara 90 persen tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan sebagian limbah dibuang langsung ke sungai. "Untuk Loka POM Banyumas, dan Satpol PP telah melakukan pembinaan di beberapa Kecamatan terkait usaha gula coklat sukrosa. Selain itu juga melakukan monitoring bahan tambahan pada industri gula coklat sukrosa secara rutin," kata dia. https://radarbanyumas.co.id/penderes-gula-kristal-kesulitan-cari-pongkor-food-grade/ Susilan berharap pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat harus mengawasi dan mengawal UMKM agar berkembang dan tetap terjaga keamanan pangannya. "Bagi pelaku usaha yang belum memenuhi syarat, harus dilakukan pembinaan dari Dinas Perindustrian dan DLH. Yang sudah memiliki NIB akan menjadi kewenangan DPMPTSP dan OPD terkait," kata dia. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: