Perkara Pencabulan 13 Siswi Oleh Gurunya di Cilacap Siap Disidangkan

Perkara Pencabulan 13 Siswi Oleh Gurunya di Cilacap Siap Disidangkan

PELIMPAHAN : Kejaksaan Negeri Cilacap melimpahkan perkara kasus pencabulan ke tingkat Pengadilan Negeri, Rabu (2/2). (ISTIMEWA) Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan CILACAP - Berkas kasus pencabulan 13 siswi SD di Kecamatan Patimuan dengan tersangka Mochamad Asef Yusuf Hidayat (MAYH) alias Asef seorang guru di Patimuan telah lengkap dan memasuki tahap lanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilacap telah melimpahkan perkara ke tingkat Pengadilan Negeri Rabu (2/2). Pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor : B/163/M.3.17/Eku.2/01/2022 tanggal 02 Februari 2022. Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, T Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Intel Dian Purwanto menjelaskan, pasal yang didakwakan kepada MAYH yakni pasal 81 ayat (2), ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. "Hari ini JPU Kejari Cilacap melimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap kasus pencabulan yang melibatkan guru berisinisial MAYH terhadap 13 korban anak di bawah umur yang tidak lain adalah muridnya sendiri," kata Dian. Pada perkara ini, Dian menambahkan, Kejari Cilacap membentuk tim JPU sebagaimana P16A yang terdiri dari Meitri Listyoningrum, Samikun, dan Bambang Supriyanta. "Saat ini berkas sudah diterima pengadilan untuk segera diadili," dia menambahkan. Seperti diberitakan sebelumnya, Asef yang merupakan PNS Guru Matematika dan Agama di Kecamatan ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cilacap setelah dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan kepada sekitar kurang lebih 15 siswinya. Perbuatan pelaku Asef telah dilakukan sejak September 2021 sampai dengan November atau ketika sekolah kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Dari laporan salah satu korban pertama kemudian terus berkembang menjadi 15 korban yang rata-rata berusia 9 hingga 11 tahun atau siswi kelas 4 hingga kelas 5 SD di sekolah yang sama. https://radarbanyumas.co.id/bejat-sudah-tua-cabuli-13-siswi-di-cilacap-bekerja-jadi-guru-matematika-dan-agama-berpotensi-dikebiri/ Atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: