Menginap di Cilacap Wajib Swab

Menginap di Cilacap Wajib Swab

Satgas Covid-19 kembali mengintenskan operasi penyekatan di wilayah perbatasan yang menjadi pintu masuk ke Kabupaten Cilacap sejak Sabtu (29/1) hingga Selasa (1/2). CILACAP - Masyarakat dari luar kota yang akan masuk ke Kabupaten Cilacap wajib mengantongi surat bebas Covid-19. Hal ini diperlukan untuk mencegah munculnya penularan varian omicron di Kabupaten Cilacap. Hal itu dikatakan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji. Tatto mengatakan, aturan tersebut diterapkan berkaca pada kasus munculnya varian omicron di Kabupaten Cilacap beberapa waktu lalu. Sehingga siapapun yang bermalam di Cilacap, wajib mengikuti tes swab. "Siapapun yang bermalam di Cilacap harus dan wajib mengikuti tes swab, karena sekarang varian omicron mulai merebak. Jadi tujuannya untuk memastikan pendatang sehat, dan tidak membawa virus Covid19 jenis apapun," kata dia. Dikatakan Tatto, jika pendatang yang kedapatan positif Covid-19 maka akan segera masuk ke tempat isolasi terpusat yang sudah disediakan Satgas Covid-19 Kabupaten Cilacap. Tak hanya itu, bupati juga meminta program Jogo Tonggo kembali diintensifkan. https://radarbanyumas.co.id/bakal-ada-swab-antigen-secara-random-di-perbatasan-cilacap/ "Covid masih ada dan kita harus menjalankan jogo tonggo dengan melibatkan seluruh masyarakat dan jajaran pemerintah. Jogo tonggo ini kan intinya bagaimana kita menjadi polisi untuk diri sendiri dan tetangga. Harus saling menjaga dan saling mengingatkan mengenai covid dan protokol kesehatan," kata dia. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: