Pangan Berbahan Formalin Beredar di Pasar di Cilacap

Pangan Berbahan Formalin Beredar di Pasar di Cilacap

PENGAWASAN: TJKPD Kabupaten Cilacap melakukan monitoring dan pengawasan keamanan pangan di sejumlah pasar tradisional, pasar modern dan tempat produksi makanan di Kabupaten Cilacap, Rabu (15/12). CILACAP - Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) Kabupaten Cilacap, menemukan pangan berbahan pengawet dan zat berbahaya, serta makanan tidak berizin PSAT. Temuan tersebut hasil monitoring dan pengawasan keamanan pangan bersama Loka POM Banyumas di sejumlah pasar tradisional dan pasar modern di Kabupaten Cilacap, Rabu (15/12). Bahan pangan berbahaya yang dimaksud diantaranya makanan jenis tahu yang diindikasikan menggunakan pewarna mengandung zat kimia, kemudian karag dan krupuk dengan kandungan pewarna tekstil jenis Rodamin B juga ditemukan pada monitoring tersebut. Tidak hanya itu, ikan, cumi kering, serta teri nasi mengandung bahan pengawet berbahaya jenis formalin asal Ajibarang Banyumas juga ditemukan di sejumlah pasar tradisional Cilacap. Hasil monitoring TJKPD, para pedagang mengaku kerupuk tersebut berasal dari Jatilawang, Banyumas. Pedagang mengatakan, sales yang mengantar kerupuk tersebut selalu meyakinkan bahwa kerupuk tersebut sudah dicek keamanannya. "Ini korban pertamanya pedagang. Pedagang kan langsung bayar. Jadi gak mungkin langsung disita. Kasihan pedagangnya. Yang bertanggung jawab produsennya. Seharusnya dikasih pembinaan ini produsennya. Jadi jangan sampai pedagang kami dirugikan," jelas Kepala Pasar Sidodadi Cilacap, Tugiwan kemarin. Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Muda Loka POM Banyumas, Rahmat Hidayat mengatakan, soal ini pihaknya sudah mengambil beberapa sampel makanan serta pewarnanya untuk diuji di laboratorium, dan hasilnya akan disampaikan kepada OPD terkait. "Jika nanti ditemukan ada yang mengandung bahan berbahaya, kami akan sampaikan pada dinas terkait. Kami juga akan melakukan pembinaan pada pengusaha untuk melakukan cara produksi pangan yang baik," ujar dia. Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Cilacap, Agus Priharso menjelaskan, temuan-temuan seperti tahu, kerupuk, teri nasi dan cumi kering yang terindikasi mengandung bahan berbahaya akan ditindaklanjuti. https://radarbanyumas.co.id/makanan-berbahaya-banyak-beredar-di-cilacap-mengandung-rhodamin-formalin-hingga-kedaluwarsa/ "Untuk teri nasi dan cumi kering ini kan para pedagang belinya di Pasar Ajibarang. Kami sudah telusuri, namun karena ini bukan wilayah kami, jadi kami berkomunikasi dengan Dinas Perikanan dan Peternakan Banyumas untuk ditindaklanjuti," ujarnya. Selain temuan di pasar tradisional tersebut, TJKPD juga menemukan produk yang tidak berijin PSAT (Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan) di pasar modern Rita Pasaraya. Ini menjadi perhatian TJKPD dan Loka POM Banyumas, dan mendesak pengelola ritel maupun supermarket untuk segera mengurus kepada pihak terkait. "Kami menemukan beberapa produk seperti beras, bumbu-bumbu dapur yang tidak mempunyai sertifikat PSAT. Berita acara temuan ini kami serahkan pada manajemen Rita untuk ditidaklanjuti, supaya produk-produk yang belum ber-PSAT dibuatkan perizinannya," tandas dia. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: