Penyebaran Marak, Rokok Ilegal Sulit Dilacak

Penyebaran Marak, Rokok Ilegal Sulit Dilacak

OPERASI: Satpol PP Cilacap, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, dan Bea Cukai melakukan operasi gabungan pemberantasan cukai ilegal. CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Satpol PP mengaku mengalami kesulitan dalam melacak keberadaan rokok ilegal di Cilacap. Banyaknya aktivitas jual beli online diantaranya menjadi penyebab pelacakan rokok ilegal. "Saat ini semuanya serba online, sehingga kita sulit untuk melacak mana yang legal, dan mana yang ilegal," kata Plt Sekretaris Satpol PP Cilacap, Bahtiar Achmad setelah Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Kamis (2/12). Pada kegiatan operasi gabungan tersebut, Satpol PP bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, menyusuri pasar dan toko untuk mendukung program gempur rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Cilacap. Beberapa toko yang menjadi sasaran operasi kali ini diantaranya adalah toko di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah dan Cilacap Selatan. “Kita menyasar Toko Terus Jaya Triaji Jalan Martadinata, Toko Candra Jalan Tidar, Toko Pojok Jalan Tidar, Toko Hasil Tekun Jalan Sutoyo serta Toko Central Jalan Tidar,” imbuh Bahtiar. Baktiar mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir produk–produk ilegal semakin banyak di masyarakat, apalagi dengan adanya pandemi Covid-19. “Melalui kegiatan ini kita bisa mencegah, mengurangi dan memberantas produk – produk ilegal,” jelas ida. https://radarbanyumas.co.id/hasil-cukai-rokok-kembali-ke-masyarakat/ Meski tidak ditemukan rokok yang tidak memakai pita cukai ilegal, petugas tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal serta menghimbau kepada penjual untuk tidak menerima tawaran dan menjual rokok ilegal. Kegiatan operasi gabungan tersebut melibatkan sejumlah personil dari berbagai pihak, mulai dari 23 personil dari Satpol PP Kabupaten Cilacap, 15 Personil dari Satpol PP Provinsi Jateng, dan 6 personil dari Bea Cukai. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: