Apindo dan Pekerja Satu Suara, Perbaiki SK, Sebelum Pembahasan UMK Cilacap

Apindo dan Pekerja Satu Suara, Perbaiki SK, Sebelum Pembahasan UMK Cilacap

Budi Sadewo, Wakil Ketua Apindo Kabupaten Cilacap: "Dewan Pengupahan sesuai Kepres nomor 107 tahun 2004 pasal 40, itu kan ada unsur akademisi, unsur pakar, unsur pekerja, unsur Apindo dan unsur pemerintah, supaya SK bupati ini kuat. Kalau SK sekarang ini kan tidak sesuai Kepres, ya dibetulin dulu dong," CILACAP - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Cilacap Tahun 2022 terancam molor pasca perubahan SK Dewan Pengubahan Kabupaten (Depekab) Cilacap yang ditolak oleh Serikat Pekerja. Wakil Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cilacap, Budi Sadewo menyampaikan, persoalan SK Depekab harus segera diselesaikan, mengingat pihaknya didesak untuk bisa menyerahkan hasil pembahasan UMK kepada Pemkab Cilacap atau Pemprov Jawa Tengah sebelum 30 November. https://radarbanyumas.co.id/pakar-dan-akademisi-dihapus-serikat-pekerja-cilacap-ancam-tarik-anggota/ "Pertengahan September ini harus rapat (Depekab) lagi, supaya cepat," ungkap Budi, Jumat (8/10). Kepada Pemkab Cilacap melalui Dinas Ketenegakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap, pihaknya mengingatkan, keabsahan rapat Depekab harus dibarengi dengan SK Depekab. Sementara SK Depekab tahun ini, unsur akademisi dan pakar dihilangkan dari Depekab tahun ini. Oleh karena itu, kepada Pemkab, Apindo meminta SK tersebut untuk diubah terlebih dahulu menyesuaikan Kepres nomor 107 tahun 2004 pasal 40 tentang Dewan Pengupahan, untuk memulai rapat pembahasan UMK 2022. Kecuali sudah ada Kepres baru terkait Dewan Pengupahan atau Permenaker yang mengatur penghapusan unsur akademisi dan pakar, pihaknya setuju dengan SK Bupati saat ini. "Dewan Pengupahan sesuai Kepres nomor 107 tahun 2004 pasal 40, itu kan ada unsur akademisi, unsur pakar, unsur pekerja, unsur Apindo dan unsur pemerintah, supaya SK bupati ini kuat. Kalau SK sekarang ini kan tidak sesuai Kepres, ya dibetulin dulu dong," tegasnya. Penggunaaan Kepres nomor 107 tahun 2004 pasal 40 tersebut sampai saat ini merupakan dasar rapat Depekab. Pihaknya tidak menginginkan produk Depekab nantinya yang cacat hukum. "Jangan sampai rapat ini nanti tidak ada dasar hukumnya. Meski ada SK, SK tersebut bertentangan dengan Kepres," tandasnya. Pimpinan Depekab Cilacap yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri (Disnakerin) kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Waris Winardi menjelaskan, atas usulan Serikat Pekerja dan Apindo, pihaknya siap mengembalikan komposisi unsur Depekab, atau tetap 13 anggota. "Yang penting kita merujuk komposisi pada yang diatur Permen. Soal konsekuensi honor dan sebagainya kita carikan solusinya," jelas Waris. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: