Pakar dan Akademisi Dihapus, Serikat Pekerja Cilacap Ancam Tarik Anggota

Pakar dan Akademisi Dihapus, Serikat Pekerja Cilacap Ancam Tarik Anggota

RAWAN 'DICURANGI': Unsur pekerja diskusi dengan Disnakerin terkait unsur akademisi dan pakar dalam Dewan Pengupahan Kabupaten yang dihapus dalam Perbup baru. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Penghapusan unsur akademisi/perguruan tinggi dan pakar dari Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap (Depekab) ditentang oleh unsur pekerja. Hal ini dinilai bertentangan dengan Kepres nomor 107 tahun 2004 pasal 40 dan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 pasal 72 yang menyebutkan keanggotaan Depekab terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, perguruan tinggi dan pakar. Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) Kabupaten Cilacap, Dwi Antoro Widagdo menyampaikan, Perbup terkait pembentukan Depekab cacat hukum, dan melanggar peraturan yang ada. "Saya mengingatkan, jika produk hukum pembentukan cacat hukum yang saya khawatirkan keputusan-keputusannya juga cacat hukum, dan ketika digugat akan menjadi persoalan di kemudian hari," ungkap Widagdo setelah sosialisasi Depakab Cilacap, di Disnakerin, Kamis (7/10). https://radarbanyumas.co.id/langgar-jam-lembur-terancam-sanksi-maksimal-lembur-4-jam/ Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepada Pemkab Cilacap di sini Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) untuk merevisi Perbup terkait Depekab tersebut terlebih dahulu, sebelum rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022. "Silahkan rapat membicarakan UMK 2022 setelah penetapan Depekab sudah benar," imbuhnya. Sebelum ada revisi aturan pembentukan Depekab, dirinya mengancam akan menarik seluruh anggota Depekab dari unsur Serikat Pekerja (SP). "Jika belum ada revisi keputusan bupati soal penetapan Depekab, kami menarik unsur pekerja dari Depekab," tandasnya. Pimpinan Depekab Cilacap yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri (Disnakerin) kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Waris Winardi menjelaskan, rapat kemarin merupakan baru tahapan sosialisasi rencana pelaksanaan perhitungan UMK tahun 2022. Terkait unsur anggota Depekab, diakui sebelumnya memang ada unsur anggota dari perguruan tinggi atau akademisi dan satu dari pakar, selain unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha. Hanya terbatasnya anggaran di masa pandemi ini, ada pengurangan unsur, yakni dari unsur akademisi dan pakar, atau dari sebelumnya 13 anggota menjadi 11 anggota dalam Depekab. "Atas usulan rekan-rekan (SP) kita kembalikan komposisinya, unsurnya kita kembalikan. Akhirnya tetap 13 (anggota)," ungkapnya. Dia menjelaskan, komposisi Depekab sebelumnya adalah enam dari pemerintah, tiga dari pengusaha, tiga dari pekerja, satu dari akademisi dan satu dari pakar. "Yang penting kita merujuk komposisi pada yang diatur Permen. Soal konsekuensi honor dan sebagainya kita carikan solusinya," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: