27 Ribu Pelanggar Prokes Terjaring Petugas

27 Ribu Pelanggar Prokes Terjaring Petugas

RAZIA: Kegiatan operasi yustisi di Kabupaten Cilacap. CILACAP - Satgas Covid-19 terus gencar melakukan operasi yustisi maupun non yustisi di Kabupaten Cilacap guna menerapkan protokol kesehatan Covid-19. https://radarbanyumas.co.id/bupati-ingatkan-pengunjung-pasar-tetap-prokes/ Kepala Bidang Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Cilacap, Bachtiar Ahmad mengatakan, hal tersebut terus dilakukan guna menekan angka kasus aktif Covid-19. "Untuk kegiatan dalam rangka PPKM ini sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2020. Kegiatan ini mencakup kegiatan yustisi dan non yustisi. Non yustisi dilaksanakan di seluruh wilayah kecamatan," katanya, Rabu (1/9/2021). Bachtiar mengatakan, berdasarkan rekap data Satpol PP Cilacap per awal September 2021, diketahui ada puluhan ribu pelanggar sudah berhasil terjaring petugas. Dari data tersebut, lanjut Bachtiar, selama tahun 2020 lalu ada 27.299 pelanggar non yustisi yang terjaring oleh petugas. Sementara di tahun ini sampai dengan 1 September 2021, terdapat 14.970 pelanggar yang sudah diterjaring. Jadi sejak 2020 hingga saat ini ada 42.891 pelanggar. "Kemudian yang yustisi bulan Agustus hanya 20 pelanggar. Dan sejak 2020 - Agustus 2021 untuk operasi yustisi ada 760 pelanggar total denda yang disidangkan sebanyak 33.469.000 dan ini masuk kas daerah," katanya. Bachtiar mengakui, hingga sampai saat ini masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan oleh masyarakat. Diantaranya didominasi dengan kasus tidak mengenakan masker dalam beraktifitas diluar rumah. Kendati demikian, dengan adanya operasi yustisi membuat dampak yang baik sehingga sehingga grafik pelanggaran pun ikut menurun, lantaran kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. "Himbauan kami kepada semua pihak untuk dapat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya menggunakan masker mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, tidak berkerumun dan berperilaku hidup sehat," imbuhnya. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: