Dua Napi Vonis Mati dan Seumur Hidup Dipindah ke Nusakambangan

Dua Napi Vonis Mati dan Seumur Hidup Dipindah ke Nusakambangan

BANDUNG – Dua narapidana kasus narkoba dengan yang divonis mati dan seumur hidup Rutan Negara Kelas I Bandung dipindahkan ke Lapas Kelas II A Karanganyar, Nusakambangan. Pemindahan dilakukan pada Kamis (2/9/2021) dini hari pukul 00.00 WIB. Pemindahan dua narapidana tersebut sesuai dengan surat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 30 Agustus 2021. https://radarbanyumas.co.id/bebas-dari-nusakambangan-dua-wna-dideportasi/ Kepala Rutan Kelas I Bandung, Riko Stiven memimpin langsung pemindahan dua narapidana dengan pengawalan ketat dari Polri dan BNN Provinsi Jawa Barat. Riko menyatakan, alasan pemindahan dua narapidana itu sebagai upaya deteksi dini pencegahan gangguan kamtibmas sekaligus sebagai upaya revitalisasi fungsi rutan. “Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melaksanakan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Riko. Riko menambahkan, seluruh proses pemindahan dua narapidana tersebut sudah mengikuti standar pengamanan dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta berlangsung aman dan tertib. “Tentu kita lakukan pemindahan dua napi sesuai protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19,” jelasnya. Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan Klas I Bandung, Diaz menjelaskan bahwa kedua napi ini sudah mendapatkan vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Keduanya divonis hukuman mati dan seumur hidup, sehingga kita lakukan pemindahan ke lapas high risk,” papar Diaz. (arf/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: