Pemkab Cilacap Kehilangan Uang Rp 4 M

Pemkab Cilacap Kehilangan Uang Rp 4 M

NASRULLOH/RADARMAS POTENSI: Gedung di Komplek Rinjani Square yang sudah dibangun ini bisa dievaluasi jika tidak sesuai ketentuan. Tunggu OSS untuk Bisa Kembali Memungut CILACAP - Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4 miliar. Itu dari pungutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sejak UU Cipta Kerja terbit, dan Online Single Submission (OSS) berbasis resiko diterapkan tahun ini. https://radarbanyumas.co.id/pelaku-ditangkap-pembunuhan-di-batur-banjarnegara-dipicu-api-cemburu-kasus-suami-bunuh-istri-di-jalan/ https://radarbanyumas.co.id/pembunuh-istri-di-batur-banjarnegara-diantar-kades-ke-polisi-ini-kronologi-lengkapnya/ "Sebenarnya, potensi pendapatan dari IMB sebanyak Rp 4 miliar setahun," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap, Ahmad Fauzi, Selasa (31/8). Fauzi menjelaskan, dengan bergantinya istilah IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maka menjadi potensi baru untuk pendapatan asli daerah. Itu karena ketentuannya bisa lebih fleksibel. Melalui PBG ini, bukan hanya bangunan yang belum berdiri, bangunan yang sudah berdiri yang belum berizin juga bisa menjadi potensi pendapatan daerah. "Kalau bangunan yang sudah berdiri tetapi ketika disurvei belum sesuai, nanti ada langkah-langkah yang harus disesuaikan. Misal bangunan tiga lantai tetapi kontruksi tidak kuat, nanti di tim teknis ada rekomendasi dikurangi atau seperti apa," ungkapnya. Untuk pungutan PBG pengganti IMB belum bisa dilakukan hingga saat ini. Dinas masih menunggu sistem OSS yang belum siap sampai saat ini. "OSS belum siap sehingga belum bisa melangkah (pungutan). Sebenarnya kalau dari sistem terpusatnya siap sudah bisa (pungutan). Lah ini kita nunggu. Yang penting saat ini kita pendataan dulu," imbuhnya. Dia berharap sistem OSS tersebut siap sebelum akhir tahun, supaya target pendapatan pengganti dari IMB bisa terkejar. "Begitu sudah siap, pendapatan dari sebelumnya IMB bisa langsung dikejar. Karena kita sudah punya data, dan supaya kita tidak loss (kehilangan) di pendapatan sektor IMB," jelasnya. Dengan bergantinya IMB menjadi PBG, Fauzi meyakini pendapatan dari sektor ini bisa meningkat dari sebelumnya. "Pemda pikirannya IMB kan sesuatu yang belum dibangun. Begitu menjadi PBG itu lebih luwes, baik bangunan yang akan dibangun atau sudah dibangun eksekusinya lebih mudah, dan kita tidak was-was mengeluarkan izin gedung yang sudah jadi" pungkasnya. Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelyanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri mengatakan, semenjak pergantian dari IMB ke PBG, Pemkab Cilacap belum memiliki dasar untuk memungut.Oleh karena itu, bagi masyarakat yang mengajukan permohonan PBG selaku pengganti IMB saat ini tidak dikenaikan biaya sama sekali. "Karena belum keluar Perda (pungutan PBG). Sementara kita tidak bisa hentikan pelayanan itu, tetapi PADnya nol," jelasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: