Sterilisasi Narkoba Picu Penjara Ricuh

Sterilisasi Narkoba Picu Penjara Ricuh

Atasi Kisruh, Kemenkum HAM Siapkan Revisi PP 99 JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan kerusuhan di sejumlah penjara beberapa bulan terakhir lebih disebabkan karena sterilisasi narkoba. Dia curiga banyak yang terganggu dengan program itu, baik narapidana maupun petugas penjara. [caption id="attachment_103914" align="aligncenter" width="100%"]Sterilisasi Narkoba Picu Penjara Ricuh Sterilisasi Narkoba Picu Penjara Ricuh[/caption] "Termasuk kejadian yang di Lapas Narkoba Banceuy kemarin. Tapi kami tidak mundur soal sterilisasi narkoba di lapas ini," tegas Yasonna saat memberikan keterangan pers di Gedung Ditjen Imigrasi di Jakarta, kemarin (24/4). Program sterilisasi itu sudah digulirkan sejak Februari lalu. Salah satunya dilakukan Yasonna dengan menekan para kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Ancamannya tak main-main, pencopotan jabatan. Yasonna melihat hal itu membawa dampak ke bawah. Kalapas dan Karutan kini mulai serius membersihkan penjara dari narkoba. Salah satunya melalui razia dan tes urin. "Rupanya itu yang menimbulkan ketidaknyamanan. Ada yang terganggu, baik napi maupun dari internal kami sendiri," ujarnya. Kerusuhan di Banceuy juga dipicu persoalan yang sama. Saat itu ada petugas dari menara pengawas yang melihat gelagat aneh Undang Kosim, 54. Undang dicurigai membawa bungkusan narkoba. Dia sempat dikejar dan masuk ke toilet. Ketika Ujang keluar toilet, petugas dan mendapatkan barang bukti. Petugas lantas melakukan tes urin seluruh napi. Ada dua yang positif, salah satunya Ujang. Kedua napi itu lantas dimasukan ke sel isolasi dan diperiksa. Lantaran tidak ada yang mengaku, keduanya dipisah. Yasonna tak menampik dalam pemeriksaan itu kemungkinan terjadi kekerasan. Namun dia memastikan kekerasan itu tak sampai membuat Ujang meninggal. "Kalaupun ada kekerasan, mungkin hanya begini,: ujar Yasonna dengan mempraktekan menampar pipinya. Nah ketika dipisahkan itulah ternyata Ujang memilih mengakhiri hidup dengan bunuh diri. Versi Kemenkum HAM, Ujang bunuh diri dengan tali celananya. "Saat ditemukan lidahnya menjulur dan keluar kotoran dari lubang kemaluan. Tapi lebih baik kita tunggu hasil visumnya saja," imbuhnya. Yasonna menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Lapas Banceuy ke polisi. Bahkan delapan petugas yang saat itu berjaga sudah diserahkan sepenuhnya ke Polda Jabar. Jika dalam penyidikan polisi, para petugas lapas itu tak cukup bukti membunuh Ujang, maka inspektorat Kemenkum HAM yang akan ganti memeriksa mereka terkait dugaan penganiayaan. "Jadi kami tetap akan bertindak, tapi menunggu penyidikan polisi," ujarnya. Yasonna yakin Ujang bunuh diri. Kemungkinan dia takut terkena proses hukum lagi karena penyalagunaan narkoba. Apalagi dia tak lama lagi akan bebas melalui pembebasan bersyarat. Dugaan lainnya, Ujang takut dengan bandar yang telah menyuplai narkoba ke lapas. "Kematian Ujang inilah kemudian yang dibuat panas oleh mereka yang selama ini terganggu oleh program sterilisasi narkoba kami," ujar Yasonna. Lapas Banceuy termasuk penjara yang rentan dengan narkoba. Terbukti, setahun lalu ada sipir yang tertangkap BNN karena menyimpan ratusan ekstasi di rumahnya. Yasonna menyebut letupan-letupan di dalam lapas juga terjadi karena penolakan para narapidana terhadap PP No. 99 / 2012. PP itu mengatur pengetatan remisi terhadap narapidana kasus narkoba, terorisme dan korupsi. Oleh karena itu, Yasonna mengaku telah berkomunikasi dengan Menkopolhukam Luhut Padjaitan untuk membahas hal ini. Dia minta Menkopolhukam mengumpulkan Polri, BNN, Kejaksaan dan KPK untuk membahas PP 99. "Kami akan membuat kajiannya untuk merevisi PP tersebut. Agar tidak disebut obral remisi," katanya. Dia menyebut PP itu saat dibuat justru melanggar ketentuan yang ada. Sebab pembuatan PP tidak melalui Ditjen Perundang-undangan. Yasonna sempat menyindir PP itu hanya dibuat oleh ahli tata negara. "Mestinya kan dibuat ahli kriminologi dengan mendengarkan pendapat banyak pihak," ujarnya. Meski tak menyebut nama, namun yang dimaksud Yasonna tentu merujuk pada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Dia berharap dalam jangka waktu 1,5 bulan kedepan, remisi PP 99 bisa mulai dilakukan.(gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: