Nekat Pasang Tenda Meski Dilarang, Klaim Tidak Tahu PPKM Darurat Diperpanjang
DIBUBARKAN: Sebanyak empat kegiatan hajatan di tiga kecamatan dibubarkan Satgas Percepatan Penanganan covid-19 sejak Rabu (21/7). (ISTIMEWA ) CILACAP - Sedikitnya empat kegiatan hajatan di tiga kecamatan dibubarkan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, sejak Rabu (21/7) hingga Kamis (22/7). Dari pemeriksaan Satgas, para penyelenggara melaksanakan hajatan karena mengira masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah selesai Selasa (20/7) lalu. https://radarbanyumas.co.id/ppkm-level-3-di-cilacap-bupati-tatto-boleh-jualan-namun-prokes/ "Alasannya mereka tidak mengetahui bahwa PPKM Darurat diperpanjang, jadi nekat menggelar hajatan," kata Camat Adipala Teguh Prastowo melalui Kasitrantibum Hari S, Jumat (23/7). Alasan tersebut didapatkan Satgas saat membubarkan hajatan di Jalan Kenari, RT 02/04 Desa Gombolharjo Kecamatan Adipala, dengan AR (35) sebagai tuan rumah. Hari menambahkan, sesuai dengan pedoman PPKM Darurat dan Intruksi Bupati Cilacap nomor 17 tahun 2021 menyebutkan bahwa kegiatan hajatan dilarang selama PPKM Darurat. "Kepada warga sudah kita sampaikan, bahwa angka penyebaran covid-19 khususnya di Kecamatan Adipala masih tinggi. Oleh karena itu, selama aturan PPKM Darurat ini diperpanjang, kami minta warga untuk menunda hajatan. Kalau masih tetap membandel, maka harus siap diproses sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya. Kepada penyelenggara hajatan, Satgas meminta untuk melakukan penandatanganan surat pernyataan di atas materai untuk menunda kegiatan hajatan dan membongkar tratag yang telah terpasang. Sebelum pembubaran di Adipala, Satgas Kecamatan Gandrungmangu juga membubarkan dua kegiatan hajatan di wilayahnya, tepatnya di RT 08/01 Desa Karanganyar, dan di Dusun Penumbang RT 02/05 Desa Karanggintung Kecamatan Gandrungmangu. Dan satu pembubaran lagi adalah di Dusun Wadas Jontor Desa Patimuan Kulon Kecamatan Patimuan. (nas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: