12 Hajatan Dibubarkan Selama 11 Hari PPKM Darurat di Cilacap

12 Hajatan Dibubarkan Selama 11 Hari PPKM Darurat di Cilacap

BUBARKAN: Kegiatan hajatan di Jalan Kemerdekaan Timur Desa Kesugihan Kecamatan Kesugihan dibubarkan Satgas, Senin (12/7) malam. CILACAP - Memasuki hari 11 pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (13/7), sebanyak 12 kegiatan hajatan telah dibubarkan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap. https://radarbanyumas.co.id/10-jalan-ditutup-di-cilacap-penutupan-kini-diperluas-ke-empat-kecamatan-ini-titik-penutupannya/ Kasatpol PP Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno mengatakan, pembubaran hajatan terjadi di beberapa kecamatan, mulai Cilacap kota, Kesugihan, Jeruklegi dan Kroya. "Pembubaran hajatan menyeluruh. Tidak hanya di kota atau Kesugihan saja, tetapi di kecamatan lain juga ada hajatan yang dibubarkan," kata dia, kemarin. Yuliaman menambahkan, meski PPKM sudah berjalan 11 hari, masih ada masyarakat yang belum mengetahui aturan-aturan mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan. "Hasil klarifikasi pelanggar sebenarnya mereka mengetahui (larangan hajatan), dan mau membatalkan hajatan. Yang sudah-sudah mereka coba-coba tetap gelar hajatan karena sudah terlanjur (merencanakan)," imbuhnya. Untuk sanksi, dia menambahkan, karena mereka mau membatalkan atau menerima ketika dibubarkan, para pelanggar tidak dilanjutkan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). "Yang tidak jadi kan tidak bisa disidang, karena perbuatan belum terlaksana," imbuhnya. Terbaru, kegiatan hajatan di Jalan Kemerdekaan Timur RT 01/02 Desa Kesugihan Kecamatan Kesugihan dibubarkan Satgas, Senin (12/7) malam. Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono mengatakan, setelah mendapatkan informasi adanya hajatan, Satgas langsung ke lokasi dan membubarkannya. "Selesai pembongkaran tratag, Satgas membawa pelanggar ke Mapolsek Kesugihan untuk dimintai pertanggung jawabannya," imbuhnya. Gunung mengingatkan masyarakat untuk menunda kegiatan yang mengundang kerumunan seperti hajatan selama PPKM Darurat. "Akad nikah dipersilahkan namun harus mematuhi Inbup nomor 16 tahun 2021, dengan dihadiri maksimal 20 orang keluarga inti," jelasnya.(nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: