Empat Polsek di Cilacap Tak Boleh Lakukan Penyidikan

Empat Polsek di Cilacap Tak Boleh Lakukan Penyidikan

AKBP Leganek Mawardi Kapolres Cilacap CILACAP - Sebanyak empat Polsek di lingkungan Polres Cilacap tidak bisa melakukan kerja-kerja penyidikan. Empat Polsek tersebut yakni Polsek Maos, Polsek Pelabuhan, Polsek Bantarsari dan Polsek Patimuan. Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi mengatakan, ini adalah bagian dari restorative justice program 100 hari Kapolri. https://radarbanyumas.co.id/dua-polsek-tak-bisa-lakukan-penyidikan-karena-jarak-lima-menit-ke-polres-purbalingga/ Restorative justice yang dimaksud adalah pada Polsek-Polsek yang tidak terlalu jauh antar Polsek, dan dalam evaluasi setahun terakhir angka pelaporan kriminalitas terus mengalami penurunan. "Ada empat Polsek di Cilacap (restorative justice)," katanya, Jumat (9/4). Hasil analisa dan evaluasi dari Polres Cilacap dan Polda Jawa Tengah menyebutkan, ke empat polsek tersebut memenuhi restorative justice. Artinya, Leganek menambahkan, jika ada kasus pidana di wilayah polsek tersebut, polsek tidak melakukan penyidikan, melainkan penyidikan dilakukan di Polres. "Di Polsek terkait lebih dilakukan preemtif dan preventif," ungkapnya. Meski demikian, polsek terkait masih melakukan kegiatan penyelidikan. "Akan lebih diutamakan restorative justice, yakni mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik untuk mencari penyelesaian terbaik," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: