Cilacap Darurat Lingkungan, FABA Dikeluarkan dari Limbah B3, DLH: Batu Bara Bukan B3 Lagi Sesuai UU Cipta Kerj

Cilacap Darurat Lingkungan, FABA Dikeluarkan dari Limbah B3, DLH: Batu Bara Bukan B3 Lagi Sesuai UU Cipta Kerj

TOLAK: Warga Dusun Winong dan aktivis lingkungan menolak UU Omnibuslaw dan turunananya yang telah menghapus fly ash dan bottom ash dari kategori limbah B3. ISTIMEWA CILACAP - Kebijakan pemerintah yang mengeluarkan limbah batu bara fly ash dan bottom ash (FABA) dari kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ditentang oleh masyarakat Dusun Winong Desa Slarang Kecamatan Kesugihan. Dusun Winong sebagai penyangga PLTU Batu Bara Cilacap memiliki jumlah penduduk 290 kepala keluarga atau sekiranya 877 jiwa menurut warga terdampak langsung operasional PLTU yang menggunakan batubara sebagai bahan utama. https://radarbanyumas.co.id/warga-desak-status-winong-dievaluasi/ Sangidun, Kordinator kampanye Jaringan Pemerduli Lingkungan Cilacap (JPLC) mengatakan, bersebelahan dengan industry PLTU bagi warga harus menerima konsekuensi berbagai macam permasalahan lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas Industri tersebut. Permasalahan yang dimaksud mulai masalah kesehatan, kekeringan, pemburukan lingkungan dan bahan ekonomi. "Sejumlah permasalahan tersebut sudah dirasakan masyarakat dusun Winong sejak tahun 2006 saat pertama kali berdirinya PLTU unit 2 x 300 MW," kata dia, Rabu (17/3). PT Sumber Segara Primadaya (S2P) sebagai operator PLTU yang menggunakan batubara sebagai bahan utama saat ini memiliki beberapa pembangkit listrik yang sudah beroprasi dengan kapasitas 2 x 300 MW dan kapasitas 1 x 660, serta ekspansi 1 x 1000 MW. PLTU juga menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yaitu Fly Ash dan Bottom Ash. Berdasarkan dokumen AMDAL PLTU Cilacap unit 1 dan 2 menyatakan bahwa PLTU Cilacap menghasilkan limbah abu terbang dan abu dasar kurang lebih sebesar 4500 ton/bulan, belum ditambah lagi dengan hasil pembakaran unit 1 x 660 MW dan 1 x 1000 MW. Menurut keberadaan tempat penyimpanan limbah Fly Ash Buttom Ash hasil pembakaran batu bara PLTU Cilacap memiliki riwayat buruk bagi kesehatan masyarakat dusun Winong yang berdampingan langsung dengan PLTU PT S2P Cilacap. "Ancaman Kesehatan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah untuk dapat lebih mengawasi industry dalam pengelolaannya, bukan justru palah mengeluarkan fly ash dan buttom ash dari kategori limbah B3," tambahnya. Penghapusan limbah batu bara dari kategori B3 menurut dia sebagai kejahatan lingkungan yang dilakukan negara, karena pembakaran batu bara berupa FABA berbahaya bagi kesehatan manusia dan juga lingkungan hidup. "Presiden telah melakukan tindakan inkonstitusional karena menghapus limbah batu bara dari kategori limbah berbahaya," tandasnya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap Awaludin Muuri mengatakan, dengan dikeluarkannya limbah batu bara FABA dari kategori limbah B3 menurutnya akan memudahkan pengolahan limbah FABA. Dengan disahkannya RUU Cipta Kerja sebagai UU secara langsung ketentuan tersebut sudah efektif berlaku. "Jadi batu bara bukan B3 lagi," katanya. Hanya, Awaludin menambahkan, pada pengolahan tetap ada perizinannya. Soal limbah batubara PLTU Cilacap, PT S2P sepengetahuan dirinya sedang mengusulkan perubahan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada Pemprov. "Salah satu yang berubah itu adalah pemanfaatan ash yard untuk industri UMKM masyarakat sekitar. Bisa jadi batako dan lain sebagainya," terangnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: