Bongkar Kasus Perjudian di Kedungreja, 10 Orang Ditangkap, Dua Diantaranya ASN

Bongkar Kasus Perjudian di Kedungreja, 10 Orang Ditangkap, Dua Diantaranya ASN

CILACAP - Satreskrim Polres Cilacap mengungkap kasus perjudian jenis kowah di Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap. Sebanyak 10 orang diringkus oleh petugas, dua diantaranya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kapolres Cilacal, AKBP Leganek Mawardi mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya bisnis jual beli judi yang meresahkan masyarakat. Selanjutnya, personel Satreskrim Polres Cilacap melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 10 orang orang. https://radarbanyumas.co.id/diduga-korupsi-kejari-purwokerto-sita-uang-rp-470-juta-dari-warga-sokawera-cilongok-penyelewengan-dana-jps-kemnaker/ "Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penggerebekan. Dan didapati di rumah Desa Bojongsari, Kedungreja, terdapat dua kalangan yang melakukan judi kowah dengan menggunakan kartu ceki dan uang sebagai taruhan," katanya melalui Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba, Rabu (10/3). Pihaknya pun melakukan penggeledahan dan interogasi serta pendataan barang bukti dari masing masing pelaku perjudian jenis kowah. Adapun pelaku ES, AS, IR, SR, RR, ST, AK, HI, KU, dan ET melakukan judi kowah dengan menggunakan kartu ceki dan uang sebagai taruhan. https://radarbanyumas.co.id/warga-karangkemiri-ditemukan-tewas-di-saluran-irigasi/ "Sembilan pelaku merupakan warga Jawa Barat. Dua orang pelaku merupakan ASN di Jawa Barat. Satu sudah pensiun, satu masih aktif. Sedangkan yang lainnya pekerjaannya buruh dan wiraswasta. Sementara ET mengadakan atau memberi kesempatan berjudi kepada umum (ES dan kawan-kawan untuk melakukan judi kowah dirumahnya)," jelas Rifeld. Dari hasil perjudian tersebut, pelaku bisa mendapatkan untung Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Kegiatan yang meresahkan masyarakat tersebut sudah berjalan selama lima bulan. "Himbauan terkait pengungkapan hari ini, jika ada kegiatan yang meresahkan, masyarakat diharap memberi informasi ke Polri. Penyakit masyarakat jadi fokus penyelidikan kita, sehingga kejahatan serupa tidak terjadi di tempat lain," kata dia. Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Cilacap menyita beberapa set kartu ceki dan uang taruhan sebesar Rp 5 juta. Sedangkan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: