Kejari Cilacap Terima Uang Pengganti Probo, Wajib Bayar Rp 7,88 M, Cicil Rp 1 M

Kejari Cilacap Terima Uang Pengganti Probo, Wajib Bayar Rp 7,88 M, Cicil Rp 1 M

PENGGANTI: Kejari Cilacap menerima uang pengganti Rp 1 miliar dari mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro, terpidana kasus korupsi dana kas daerah Kabupaten Cilacap tahun 2006. ISTIMEWA CILACAP - Kejaksaan Negeri Cilacap menerima uang pengganti Rp 1 miliar dari mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro, terpidana kasus korupsi dana kas daerah Kabupaten Cilacap tahun 2006. Penyerahan uang pengganti diserahkan Probo melalui istri didampingi kuasa hukum Guyub Bekti Basuki SH MH di ruang Pidana Khusus Kejari Cilacap, Senin (1/3). "Kejaksaan Negeri Cilacap berhasil menyelamatkan uang negara dalam perkara bapak H Probo Yulastoro SSos atas putusan tahun 2018," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Muhammad Hendra Hidayat SH. https://radarbanyumas.co.id/kasi-pidsus-budi-setyawan-bpkp-pastikan-ada-kerugian-keuangan-negara-di-bpr-bkk-kebumen/ Hendra menjelaskan, sesuai putusan Pengadilan Semarang dengan nomor register, 96/Pid-Sus/TPK/2017/PN.SMG tanggal 21 Maret 2018, dalam putusannya Hakim memerintahkan terdakwa dijatuhi pidana serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7.880.000.000. "Melalui penasehat hukumnya Guyub Bekti Basuki, pihak keluarga terpidana membayar uang pengganti dengan mencicil sebesar Rp 1 miliar. Untuk selanjutnya uang hasil pembayaran dari keluarga kita setorkan ke kas negara, hari ini juga," imbuhnya. Kemudian untuk sisa dari kekurangannya sebesar Rp. 6.880.000.000, diminta untuk diupayakan secepatnya diselesaikan. "Seperti kita ketahui, pembayaran uang pengganti sebagai bentuk upaya penggembalian kerugian uang negara yang telah dilakukan bapak H Probo Yulastoro SSos, atas kasus tindak pidana korupsi dalam perkara penarikan uang kas negara milik daerah Kabupaten Cilacap," ungkap Hendra. Dijelaskan, pada pengambilan yang dilakukan, terpidana berhasil menarik uang kas daerah Kabupaten Cilacap sebesar Rp 10.800.000.000. Dengan dilakukannya pembayaran angsuran uang pengganti oleh keluarga, Kejari kemudian menyerahkan uang tersebut kepada bendaharawan penerima Kejari Cilacap untuk selanjutnya disetor ke kas negara sebagai Penerima Negara Bukan Pajak (BNBP). Dia mengingatkan, cicilan tersebut bukan cicilan yang pertama, namun nantinya ada lagi untuk kedepan lagi. "Intinya kita sudah berhasil menyelamatkan uang negara hari ini sebanyak Rp 1 miliar," terangnya. Kuasa hukum Probo, Guyub Basuki mengatakan, kliennya menghormati putusan Pengadilan Tipikor tahun 2018 yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Klien kami berkeinginan bagaimana cara bisa melaksanakan putusan tersebut dengan baik. Pada prinsipnya Pak Probo menghormati putusan pengadilan dan patuh terhadap hukum serta ingin menyelesaikan masalah ini secepatnya," katanya. Guyub mengaku sudah diberi amanah oleh keluarga untuk menyerahkan uang sebagai pengganti sebesar Rp 1 miliar ke Kejari Cilacap. "Untuk kekurangannya, keluarga sedang berusaha dan berupaya untuk menutup semuanya. Mohon doanya agar Pak Probo bisa membayar dari kekurangan sebagai uang pengganti secepatnya," pungkasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: