Akad Boleh, Hajatan Jangan, Pekerja Seni di Cilacap: Kapan Kami Kembali Bekerja, Beri Kami Solusi

Akad Boleh, Hajatan Jangan, Pekerja Seni di Cilacap: Kapan Kami Kembali Bekerja, Beri Kami Solusi

DIBUBARKAN: Kegiatan hajatan masih tidak diperbolehkan selama PPKM Mikro. Setiap kegiatan yang mengundang kerumunan akan dibubarkan Satgas. ISTIMEWA CILACAP - Bupati Cilacap resmi menerbitkan Inbup (Intruksi Bupati) nomor 3 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Selasa (9/2). Inbup ini sebagai tindak lanjut Inmendagri (Intruksi Menteri Dalam Negeri) nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan pembentukan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Ada sejumlah poin perbedaan pada Inbup nomor 3 tersebut dengan Inbup PPKM sebelumnya. Diantaranya terkait pembatasan aktifitas di lingkungan kerja yang sebelumnya 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 25 persen di kantor. Pada Inbup ini menjadi 50 persen WFH dan 50 persen di kantor. https://radarbanyumas.co.id/tegaskan-tak-ada-perayaan-imlek-di-cilacap-hanya-diperbolehkan-ibadah/ Kemudian pada sektor restauran, cafe, rumah makan, toko modern, mall atau sejenisnya, yang sebelumnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, pada Inbup ini diperbolehkan hingga pukul 21.00. Sedangkan kegiatan di fasilitas umum seperti resepsi pernikahan, hajatan, acara keagamaan, dan perkumpulan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan masih belum diperbolehkan. Tetapi akad nikah, pemberkatan nikah, upacara nikah dan acara sejenisnya diizinkan dengan syarat protokol kesehatan lebih ketat, dan dihadiri maksimal 20 persen dari kapasitas atau 50 orang termasuk petugas, calon mempelai, saksi, dan keluarga mempelai. https://radarbanyumas.co.id/petugas-bubarkan-warga-yang-nekat-hajatan-di-maos/ "Hajatan tidak boleh, yang boleh adalah akad nikah dan maksimal dihadiri oleh 50 orang," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma'ruf, Rabu (10/2). Pada PPKM Mikro ini, Pemkab Cilacap akan lebih memaksimalkan Jogo Tonggo yang sudah ada. "Jogo Tonggo akan kita aktifkan kembali di masing-masing desa dan kelurahan. Dengan ini diharapkan penjagaan semakin ketat akan ditingkatkan di RT/RW," pungkasnya. Ketua Paguyuban Pekerja Seni Cilacap (PPSC) Bambang Bravo mengatakan, dengan diberlakukannya PPKM Mikro melalui Inbup nomor 3 tahun 2021 ini, secara langsung akan memperpanjang masa libur mereka. Karena selama PPKM pertama dan kedua, bahkan sebelum PPKM kegiatan mereka sudah sering dibubarkan Satgas. Sedangkan mereka hanya mengandalkan pendapatan dari kegiatan hiburan di kegiatan hajatan. Masih tidak diperbolehkannya hajatan, otomatis tidak ada kegiatan yang memperkerjakan mereka. "Sebelum ada PPKM sebulan lalu saja, di sejumlah kecamatan seperti Kesugihan saja hajatan dibubarkan. Ini ditambah PPKM Mikro, kapan kita akan kembali bekerja," kata dia. Oleh karena itu, para pekerja seni berharap kepada pemerintah untuk bisa memberikan solusi apabila kegiatan hajatan belum boleh dilaksanakan kembali. "Okelah pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM, tetapi tolong diimbangi dengan solusi, biar pekerja seni atau yang lain yang terdampak ini bisa tetap bekerja," katanya. Karena selama ini, menurut dia pemerintah hanya mengeluarkan aturan tanpa memberikan solusi. "Sebelumnya sudah ada aturan yang sedikit meringankan pekerja seni, ternyata kemudian di tindih dengan peraturan yang lain. Kita pelaku seni yang pekerjaannya hanya mengandalkan kegiatan hajatan akan bagaimana," pungkasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: