Lagi, TKI Cilacap Meninggal Dunia di Hongkong Akibat Luka Bakar dari Ledakan Powerbank

Lagi, TKI Cilacap Meninggal Dunia di Hongkong Akibat Luka Bakar dari Ledakan Powerbank

DIRAWAT: Isti Mubaidah, PMI asal Kecamatan Adipada, Kabupaten Cilacap, saat dirawat di RS Hongkong. Setelah dirawat beberapa hari, korban meninggal dunia. ISTIMEWA Belum genap satu bulan Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) asal Cilacap meninggal dunia di Hongkong beberapa waktu lalu, minggu ini satu lagi PMI asal Cilacap dikabarkan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit di Hongkong. Korban diketahui bernama Isti Mubaidah, PMI Hongkong asal Desa Penggalang, Kecamatan Adipala, meninggal dunia setelah terkena ledakan powerbank beberapa hari lalu. https://radarbanyumas.co.id/tkw-asal-jeruklegi-meninggal-di-hong-kong-jatuh-dari-apartemen/ Dari sumber Radarmas menyebutkan, korban bekerja di kawasan On Kong House Cheung On Estate Tsing Yi Hong Kong. Korban saat itu yang tinggal di rumah majikannya, Kamis (21/1) sedang menggunakan power bank sambil menggunakan handphonenya, mendadak powerbank yang dia gunakan meledak dan percikannya mengenai tubuh korban dan kemudian dilarikan ke rumah sakit. Korban diketahui mengalami luka bakar cukup parah di bagian lengan, dada dan wajahnya, dan dirawat di rumah sakit Prince Margareth Hongkong. Koordinator Forum Komunitas Warga Cilacap di Hongkong, Sri Martuti atau yang dikenal Judy kepada Radarmas menyampaikan, peristiwa ini sudah ditangani KJRI Hongkong, dan sudah diupayakan penganangan terbaik untuk korban. "Hasil koordinasi dengan KJRI Hongkong, mereka mengupayakan penanganan yang terbaik untuk almarhumah, dan tentunya memastikan jenazah bebas covid-19 supaya saat tiba di kampung bisa langsung dimakamkan," katanya, Kamis (28/1). Kepala Desa Penggalang Miswanto ketika dikonfirmasi membenarkan kalau yang bersangkutan merupakan warganya. "Yang bersangkutan pernah membuat surat permohonan izin CTKI tujuan negara Hongkong pada Februari 2017 lalu," jelasnya. Secara administrasi kependudukan, dia menambahkan, korban tercatat selaku penduduk Desa Penggalang, dengan domisili di alamat Jalan Raya Penggalang RT 1 RW 3. "Tetapi secara hubungan kekeluargaan dengan Desa Penggalang statusnya telah bercerai dengan suaminya, jadi waktu pemberangkatan berkasnya memakai data kependudukan Desa Penggalang, sehingga disana tercatat di agensi atau PJTKI statusnya warga Penggalang,” katanya. Pemdes Penggalang sendiri mengetahui kabar tersebut dari media sosial dan keterangan dari keluarga mantan suami almarhumah. Dan sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari Dinas terkait maupun PJTKI yang memberangkatkannya. “Belum ada informasi dari Disnakerin maupun PJTKI yang memberangkatkan, tapi usaha kami akan mengklarifikasi kepada keluarga terkait pemulangan jenazah Isti Mubaidah mau dibawa kemana,” tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: